Jurnaltoday.co – Kini proses pembentukan tujuh desa persiapan di Kutai Kartanegara telah memasuki babak baru dan Draf Raperda tujuh wilayah ini telah resmi masuk dalam agenda pembahasan DPRD Kukar.
Arianto, selaku kepala DPMD Kukar menyampaikan jika pihaknya menghormati seluruh mekanisme legislatif yang berlaku dan DPMD siap mengikuti proses tersebut.
“Ya, ini sudah masuk ke ranah DPRD untuk membahas draf Raperda tujuh desa persiapan. Prinsip kami adalah mengikuti mekanisme yang berlaku,” ujar Arianto, pada Rabu (18/6/2025).
Selain itu, soal proses hukum penataan desa, Arianto menuturkan jika DPMD tidak memberikan pendampingan teknis sebelum desa persiapan ditetapkan secara resmi oleh Bupati.
Yang mana nantinya penetapan ini menjadi dasar dalam penyusunan peraturan Bupati, yang nantinya dijadikan sebagai pijakan hukum.
Dan dalam proses ini, Kukar sudah membentuk tim dengan melibatkan berbagai unsur, termasuk Bagian Hukum Setkab, Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), DPMD, serta Bappeda. Tim ini bertugas menganalisis dan mengkaji dokumen administratif serta kelayakan dari calon desa persiapan.
“Tim penataan desa bertugas menganalisis dokumen pemekaran atau penataan desa yang diajukan,” jelasnya.
Dan jika tahapan pembayaran Raperda bersama DPRD telah selesai, maka nantinya rancangan tersebut akan disinkronkan dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
“Jika disetujui, Perda tersebut akan menjadi dasar pengajuan status desa definitif,” tutupnya.
