Samarinda – Upaya meningkatkan kesadaran tentang pentingnya produk halal dan higienis di Kota Samarinda, anggota Komisi II DPRD, Hj. Laila Fatihah, mengatakan bahwa pemahaman tentang sertifikasi halal dan proses menjaga kebersihan produk masih minim di kalangan pelaku usaha.
Saat ini masih banyak pelaku usaha yang belum memahami bagaimana memproses suatu produk agar memenuhi standar halal, aman, dan higienis.Untuk mengatasi permasalahan ini, Panitia Khusus (Pansus) terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para pemilik usaha.
“Kami ingin membantu para pemilik usaha agar mereka dapat memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan sertifikat halal dan higienis,” ungkap Laila Fatihah pada 5 Mei 2024.
Pansus berharap bahwa dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang Jaminan Produk Aman, Halal, dan Higienis, masyarakat Kota Samarinda akan lebih terjamin kesehatannya dan terhindar dari produk-produk yang tidak aman, tidak halal, dan tidak higienis.
“Tujuan utama dari Perda ini adalah untuk melindungi kesehatan masyarakat secara keseluruhan,” jelas Laila.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, produk makanan yang dijual ke masyarakat harus dilabeli dengan sertifikat halal yang disahkan oleh institusi berwenang, atau Kementerian Agama (Kemenag).
Kebijakan ini akan mulai berlaku pada bulan Oktober 2024, menunjukkan pentingnya langkah-langkah yang diambil untuk meningkatkan kesadaran akan kehalalan dan keamanan produk di Kota Samarinda. (Adv/ DPRD Kota Samarinda)