Samarinda – DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Paripurna Ke-40, di Gedung Utama B DPRD Provinsi Kaltim yang menandai penyelesaian pembahasan Ranperda inisiatif Pemprov Kaltim mengenai perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) Dalam Pembangunan Daerah, pada Rabu (8/11/2023).
Komisi IV DPRD Kaltim, menyampaikan laporan akhir kerjanya serta memberikan komitmen dukungan untuk mewujudkan Perda yang menjadi pedoman dan arah kebijakan dalam pelaksanaan Strategi Pembangunan Pengarus Utamaan Gender.
Wakil Ketua Komisi IV, Puji Setyowati, menyatakan komitmen untuk mendukung kesetaraan dan keadilan gender di Provinsi Kaltim.
Ia menjelaskan bahwa kesetaraan gender mengacu pada kondisi di mana laki-laki dan perempuan dapat berkembang secara optimal tanpa terkendala jenis kelaminnya, sementara keadilan gender menuntut pemenuhan perbedaan kebutuhan antara laki-laki dan perempuan.
“Artinya sangat penting untuk mengintegrasikan peran gender dalam seluruh aspek kebijakan dan program pembangunan, mulai dari perencanaan hingga evaluasi,” ungkapnya.
Proses percepatan penyelesaian Ranperda ini melibatkan Komisi IV, Biro Hukum Setda Kaltim, dan Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim.
Ia mengungkapkan bahwa setelah tahap fasilitasi, Ranperda tentang Pengarus Utamaan Gender akan diproses di bulan November 2023, menuju tahap penetapan dan pengundangan.
“Peraturan Daerah ini diharapkan menjadi pedoman dalam implementasi program Pengarus Utamaan Gender di Provinsi Kaltim,” tutupnya.(Adv)