DPRD Kaltim Minta Perusahaan Alat Berat di Luar Daerah Wajib Gunakan Plat KT untuk Tingkatkan PAD

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Nidya Listiyono

Samarinda – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Nidya Listiyono, mengusulkan agar perusahaan yang menggunakan kendaraan alat berat di luar daerah wajib menggunakan nomor polisi atau plat KT Provinsi Kaltim. Usulan ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim.

Nidya Listiyono, mempertegas pentingnya pembubuhan plat KT Provinsi Kaltim pada kendaraan alat berat yang beroperasi di wilayah tersebut. Menurutnya, langkah ini dapat memberikan kontribusi positif terhadap PAD Kaltim.

“Semua kendaraan alat berat di luar daerah yang beroperasi di Kaltim harus menggunakan berplat KT, sehingga bermanfaat untuk Kaltim,” ujar Nidya Listiyono (13/11/2023).

Lebih lanjut, Nidya menyebut bahwa DPRD Kaltim sedang merancang regulasi terkait penggunaan alat berat tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil perusahaan-perusahaan terkait dan meminta klarifikasi terkait kendaraan alat berat yang masih berasal dari luar daerah.

“Kami tengah berupaya agar perusahaan siap untuk mengumpulkan data kendaraan, kalau masih ada yang dari luar kami minta untuk mutasi dan bayar harus ke Kaltim, sehingga bisa meningkatkan PAD,” tambahnya.

Nidya Listiyono juga menekankan bahwa kendaraan yang belum melakukan mutasi data ke Kaltim tidak akan diperkenankan membayar pajak dan beroperasi di wilayah tersebut.

“Regulasi ini diharapkan dapat menjadi instrumen efektif untuk mengoptimalkan kontribusi perusahaan-perusahaan terhadap pembangunan dan ekonomi di Kalimantan Timur,” pungkasnya.(Adv)