Jurnaltoday.co – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur kembali mengungkap penambangan batu bara ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto, tepatnya di Kilometer 48, Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Samboja, Kukar, pada Senin (27/3/2023) lalu.
Dari pengungkapan kasus tambang Ilegal ini, Ditreskrimsus mengamankan dua orang laki-laki yang kini ditetapkan sebagai tersangka, yakni H dan BH. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit ekskavator dan 750 metrik ton batu bara.
“Dalam kasus ini H berperan sebagai penambang, sementara BH merupakan pemodal,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim Komisaris Besar Juda Nusa putra didampingi Kabid Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Yusuf Sutejo dan Kasubdit Tipidter AKBP Bimo Aryanto, Jum’at (31/3/2023) siang.
Sejauh ini pihak kepolisian Polda Kaltim masih melakukan pendalaman terkait ke mana batu bara tersebut akan dijual.
“Jadi batu bara ini masih ditumpuk di lokasi dan belum dijual. Siapa calon pembelinya masih kami dalami,” kata Yusuf.
Kepada polisi, H dan BH mengaku melakukan penambangan di lahan seluas kurang lebih 2 hektare selama lima hari, pada 22-27 Maret 2023 kemarin.
Akibat ulahnya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 158 UU RI Nomor 03 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara tentang perubahan atas UU RI Nomor 04 tahun 2009 juncto Pasal 55 ayat 1 dan atau Pasal 56 ayat 1 KUHP. (*)
images
Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Juda Nusa putra didampingi Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo dan Kasubdit Tipidter AKBP Bimo Aryanto saat konferensi pers pengungkapan kasus tambang ilegal.
Jurnaltoday.co – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur kembali mengungkap penambangan batu bara ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto, tepatnya di Kilometer 48, Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Samboja, Kukar, pada Senin (27/3/2023) lalu.
Dari pengungkapan kasus tambang Ilegal ini, Ditreskrimsus mengamankan dua orang laki-laki yang kini ditetapkan sebagai tersangka, yakni H dan BH. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit ekskavator dan 750 metrik ton batu bara.
“Dalam kasus ini H berperan sebagai penambang, sementara BH merupakan pemodal,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim Komisaris Besar Juda Nusa putra didampingi Kabid Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Yusuf Sutejo dan Kasubdit Tipidter AKBP Bimo Aryanto, Jum’at (31/3/2023) siang.
Sejauh ini pihak kepolisian Polda Kaltim masih melakukan pendalaman terkait ke mana batu bara tersebut akan dijual.
“Jadi batu bara ini masih ditumpuk di lokasi dan belum dijual. Siapa calon pembelinya masih kami dalami,” kata Yusuf.
Kepada polisi, H dan BH mengaku melakukan penambangan di lahan seluas kurang lebih 2 hektare selama lima hari, pada 22-27 Maret 2023 kemarin.
Akibat ulahnya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 158 UU RI Nomor 03 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara tentang perubahan atas UU RI Nomor 04 tahun 2009 juncto Pasal 55 ayat 1 dan atau Pasal 56 ayat 1 KUHP. (*)