SANGATTA, JURNALTODAY.CO – Setelah berbulan-bulan disusun, dokumen Integrated Area Development (IAD) berbasis perhutanan sosial milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) akhirnya rampung. Namun sebelum diajukan kepada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, legitimasi dari Pemkab Kutim diperlukan. Oleh sebab itu dilakukan penandatanganan dokumen IAD yang berlangsung pada Kamis (19/12/2024), pagi, di Ruang Kerja Bupati Kutai Timur. Kegiatan tersebut diikuti berbagai pihak, diantaranya Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, Bappeda Kutim, KPHP Bengalon, dan mitra pembangunan yang terdiri dari FORMIKA, USAID SEGAR, dan KBCF.
Pada kesempatan tersebut Kabid Perekonomian dan Sumber Daya Alam Bappeda Kutim, Ripto Widargo, menjelaskan bahwa tahapan penyusunan pengembangan IAD berawal dari rapat koordinasi persiapan, focus group discussion (FGD) multi pihak untuk pengumpulan data awal, FGD di desa terpilih, susun dan penyelesaian dokumen master plan hingga konsultasi publik.
Kemudian, sambungnya, IAD Kutim memiliki sembilan sasaran, 21 program dan 155 program. Namun di samping itu, terdapat empat fokus dalam pengembangannya yang meliputi dukungan kebijakan dan anggaran buat peningkatan nilai komoditas dan padi serta jasa lingkungan. Lalu penguatan kelembagaan usaha melalui program, kebijakan, anggaran serta pendampingan.
“Fokus lainnya yakni dukungan pemerintah memfasilitasi perluasan perhutanan sosial, serta dukungan dalam perencanaan RPJMDes maupun tata guna lahan desa yang menunjang perhutanan sosial,” terangnya.
Usai mendengar pemaparan terkait IAD, Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, mengungkit hasil kunjungan Menteri Desa di Tepian Langsat baru-baru ini, di mana pihak desa menunjukkan buah Tunjuk Langit kepada Menteri. “Pak Menterinya mencicipi dan menikmati buah tersebut. Itu menunjukkan potensi rempah-rempah kita yang terkenal di dunia. Saya juga mendengar ada tanaman daun gelinggang, yang dulu cukup dikenal, dan diharapkan bisa dibudidayakan kembali,” ujarnya.
Ardiansyah juga menyampaikan pentingnya mengembangkan produk lokal, seperti madu kelulut yang dihasilkan di Kecamatan Sangkulirang yang disebut telah masuk pasaran dan dapat diperluas ke wilayah lain. Bilangnya, ini menjadi salah satu prioritas lantaran dinilai tidak sulit untuk mengembangkannya. Pihaknya bahkan bisa menyiapkan pakan dengan menanam tumbuhan air mata pengantin.
Orang nomor satu di Kutim itu menyebut inisiatif pengembangan IAD di Kutai Timur menunjukkan langkah positif menuju tata kelola sumber daya alam yang lebih baik. Harapannya kolaborasi itu dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga keberlanjutan lingkungan.
Di samping itu, Site Manager USAID SEGAR Kalimantan Timur, Wiwin Effendy, mengungkapkan bahwa master plan pengembangan wilayah terintegrasi di Kabupaten Kutai Timur itu merupakan yang kedua di Kaltim. Bilangnya, saat ini Pemerintah Provinsi Kaltim sedang menyusun peraturan Gubernur terkait IAD, yang diharapkan bisa menjadi pedoman bagi setiap kabupaten dan kota. Ditambah lagi hal ini sejalan dengan target pemerintah nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023.
Wiwin menambahkan berkat dukungan Pemkab Kutim serta kolaborasi dengan berbagai instansi pemerintah dan mitra pembangunan, dokumen master plan IAD sudah berhasil diselesaikan. Pihaknya bersyukur, lantaran setelah beberapa kali pertemuan, dokumen tersebut akhirnya disinkronkan dengan rencana strategis organisasi perangkat daerah terkait.
“Kami juga telah berkonsultasi dengan tiga kementerian, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Konsultasi tersebut melibatkan semua tingkatan, dari level desa hingga nasional,” terang Wiwin belum lama ini.
Untuk diketahui, penyusunan hingga perampungan pengembangan IAD Kutim melibatkan berbagai instansi yang terdiri dari Bappeda, KPHP, Setkab, DPMDes, DP3A, DPPKB, Diskop dan UKM, Disperindag, DTPHP, Dispar, Disbun, DPMPTSP, Dinkes, pemerintahan tingkat kecamatan serta desa, sektor swasta hingga mitra Pembangunan. (*)