Dalam Membentuk Desa Baru, Pemkab Kukar Gunakan Sembilan Landasan Kriteria

Dalam Membentuk Desa Baru, Pemkab Kukar Gunakan Sembilan Landasan Kriteria

Jurnaltoday.co – Pemkab Kukar tegaskan bahwa pembentukan desa baru tidak bisa dilakukan secara sembarangan, yang mana terdapat sembilan kriteria yang harus dipenuhi agar suatu wilayah bisa ditetapkan sebagai desa definitif.

Dalam hal ini, kepala DPMD Kukar Arianto, menyebut apa saja kriteria tersebut, antara lain mencakup usia dan jumlah penduduk minimal, akses transportasi antarwilayah, serta kondisi sosial budaya yang menjamin kerukunan masyarakat sesuai adat istiadat.

“Pembentukan desa tidak cukup hanya dengan niat administratif. Harus ada potensi sumber daya yang bisa menopang kehidupan warga, baik sumber daya alam, manusia, maupun ekonomi,” ujar Arianto, pada Senin (16/6/2025).

Bahkan batas wilayah desa juga harus secara resmi dan dibentuk peta serta ditetapkan melalui peraturan bupati, selain itu sarana prasarana pemerintahan dan layanan publik juga wajib tersedia.

Dalam hal ini termasuk dukungan anggaran operasional dan penghasilan tetap bagi para perangkat desa.

Desa-desa yang termasuk dalam proses pembentukan saat ini telah memenuhi seluruh kriteria, dan pemkab Kukar pun telah menetapkannya sebagai desa persiapan melalui Peraturan Bupati.

Bacaan Lainnya

“Pembentukan tujuh desa ini panjang sekali, kami harus melakukan sosialisasi yang melibatkan masyarakat,” kata Arianto.

Dirinya juga menjelaskan jika proses evaluasi dilakukan rutin tiap enam bulan, dan pemdes dalam desa pemekaran ini diminta aktif melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan.

“Kami meminta seluruh pemerintah desa pemekaran untuk melengkapi persyaratan,” ujarnya.

Dan dari ketujuh desa yang telah dievaluasi oleh DPMD Kukar ini telah mendapatkan kategori layan.

“Alhamdulillah dari catatan, segalanya layak dan masuk dalam kategori desa definitif,” tutupnya.