Belum Ada Kepastian UMP Kaltim 2026, Disnakertrans Tunggu Aturan Resmi dari Pusat

Foto : Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi/HYI/Jurnaltoday.co

JURNALTODAY.CO, DISKOMINFO KALTIM — Menjelang akhir 2025, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur belum bisa menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Padahal, penetapan UMP biasanya dilakukan pada November agar dunia usaha dan pekerja bisa menyesuaikan struktur pengupahan tahun berikutnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi, menegaskan pihaknya masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat sebelum mengambil keputusan apa pun.

“Sebagaimana disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, aturan kenaikan UMP masih dalam proses harmonisasi di Sekretariat Negara,” ujar Rozani saat ditemui di Gedung B DPRD Kaltim, Sabtu (29/11/2025).

Rozani menyebut seluruh proses perhitungan upah—mulai dari inflasi, pertumbuhan ekonomi, hingga kontribusi tenaga kerja terhadap produktivitas—sepenuhnya masih ditangani pemerintah pusat.

“Kami belum menerima gambaran besaran maupun persentasenya. Seluruhnya masih diformulasikan pusat,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemerintah pusat tengah berupaya mencari titik keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan kemampuan dunia usaha agar kenaikan upah tidak membebani salah satu pihak.

Selain menunggu harmonisasi aturan, penyusunan UMP 2026 juga berkaitan dengan penyesuaian regulasi ketenagakerjaan terbaru, termasuk tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024.

“Aspek-aspek tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan peraturan pemerintah terkait penetapan UMP 2026,” katanya.

Rozani mengatakan, kemungkinan besar formula kenaikan UMP tidak akan jauh berbeda dengan ketentuan dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, yang mengatur rentang kenaikan 0,10 hingga 0,30.

“Kalau aturan pusat sudah keluar, barulah daerah bisa menindaklanjuti dan mengumumkan kenaikan upah tersebut,” pungkasnya.

Sebagai perbandingan, UMP Kaltim 2025 mengalami kenaikan 6,5 persen dari tahun sebelumnya. UMP 2024 sebesar Rp3.360.858 naik menjadi Rp3.579.313,77 pada 2025, atau bertambah sekitar Rp218.455,77 berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.(HYI/Adv/DiskominfoKaltim)