Samarinda – DPRD Samarinda menerima kunjungan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bontang untuk membahas tata cara dan prosedur harmonisasi pembuatan dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah (Raperda) ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Pertemuan tersebut berlangsung di gedung DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, pada Senin (6/5/2024).
Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Bapemperda DPRD Bontang, Nursalam, beserta anggotanya Muhammad Irfan dan Bakhtiar Wakang .
Anggota Bapemperda DPRD Kota Samarinda Laila Fatihah menjelaskan bahwa tahapan permohonan harmonisasi Raperda bersifat normatif, yang artinya tidak ada perbedaan antara prosedur harmonisasi Bontang dan Samarinda.
“Dalam prosesnya, harus ada persetujuan dari ketua DPRD dan surat dari sekretaris dewan yang ditunjukkan kepada Kemenkumham untuk melakukan harmonisasi,” jelas Laila Fatihah.
Setelah harmonisasi dilakukan, pembahasan Raperda akan dilanjutkan dengan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Jika tidak ada perubahan dan disepakati bersama, maka dilakukan rapat pimpinan (rapim) dan pengesahan.
Laila juga menyampaikan bahwa dalam pengajuan permohonan harmonisasi, tidak ada kendala yang signifikan, hanya terkadang terjadi antrian. Oleh karena itu, sering dilakukan follow-up agar proses berjalan lancar.
“Kami juga memiliki target penyelesaian, misalnya jika dalam dua minggu harmonisasi belum selesai, kami melakukan pemanggilan langsung untuk mempersingkat proses tersebut,” tambahnya.
Pertemuan ini merupakan upaya DPRD agar tidak lepas dari target yang ditentukan dan memastikan proses harmonisasi berjalan efisien.(Adv/ DPRD Kota Samarinda)