Ancaman Teguran Tertulis untuk Anggota DPRD Kaltim Bolos Paripurna Tanpa Alasan

Foto : Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Subandi/do/Jurnaltoday.co

DPRD KALTIM, JURNALTODAY.CO – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Subandi, menegaskan akan memberikan teguran resmi kepada anggota dewan yang mangkir menghadiri rapat paripurna tanpa alasan jelas.

Langkah ini merupakan bagian dari evaluasi kedisiplinan anggota legislatif dalam menjalankan tugas konstitusional mereka.

Berdasarkan Tata Tertib DPRD Kaltim, Subandi menjelaskan mekanisme sanksi yang akan diterapkan:

  1. Peringatan Lisan:Anggota yang absen hingga tiga kali berturut-turut akan    menerima peringatan lisan yang disampaikan BK kepada fraksinya.
  2. Teguran Tertulis:Jika ketidakhadiran mencapai enam kali berturut-turut tanpa alasan sah, BK akan mengeluarkan rekomendasi teguran tertulis.
  3. Eskalasi ke Pimpinan & Fraksi:Rekomendasi teguran akan diserahkan kepada Pimpinan DPRD untuk diteruskan ke fraksi anggota bersangkutan.
  4. Konsekuensi Serius:Fraksi diwajibkan menindaklanjuti sesuai mekanisme internal partai. Subandi mengingatkan, pembiaran berlarut-larut dapat berujung pada sanksi berat.

“Kalau sudah tiga kali tidak hadir, kami akan sampaikan ke fraksinya secara lisan. Tapi kalau sudah enam kali berturut-turut tanpa alasan jelas, maka kami akan keluarkan rekomendasi tertulis,” tegas Subandi usai Rapat Paripurna ke-15 di Gedung DPRD Kaltim, Rabu (28/5/2025).

Ia menambahkan, “Pimpinan yang kemudian akan bersurat atau memanggil fraksinya. Dan itu harus diseriusi, karena kalau terus dibiarkan, bisa sampai pada tahapan PAW.”

Subandi, yang juga politisi PKS, menekankan bahwa kehadiran dalam rapat paripurna bukan hanya formalitas.

“Ini bagian dari menjaga integritas lembaga. Tidak bisa seenaknya absen, sementara masyarakat menaruh harapan besar pada kita,” ujarnya.

Paripurna adalah forum pengambilan keputusan krusial bagi daerah, mulai dari pembahasan anggaran hingga kebijakan publik, sehingga kehadiran adalah bentuk tanggung jawab moral kepada konstituen.

Berdasarkan catatan BK, hingga saat ini belum ada anggota DPRD Kaltim yang membolos hingga enam kali berturut-turut. Namun, beberapa nama tercatat telah absen sebanyak tiga kali. Subandi menyatakan identitas mereka belum bisa diungkap karena masih dalam tahap pemantauan.

“Ada beberapa yang sudah tiga kali tidak hadir, tapi belum sampai enam. Kita pantau terus,” jelasnya.

Subandi juga menyoroti bahwa ketidakhadiran berulang tanpa keterangan merusak citra lembaga legislatif di mata publik yang semakin kritis, terutama terhadap transparansi dan akuntabilitas. Ia mengajak masyarakat untuk turut mengawasi kinerja anggota dewan.

“Kami terbuka terhadap kritik dan masukan. Jika masyarakat mengetahui ada anggota yang jarang hadir tanpa alasan, silakan laporkan, akan kami tindak lanjuti,” pungkas Subandi.(Do/Adv/Dprdkaltim)