Jurnaltoday.co – PT Multipilar Inti Pratama salah satu perusahaan di Ruteng, Kabupaten Manggarai, NTT yang memproduksi oksigen medis di tengah permukiman warga di Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong mendapat penolakan dari warga setempat.
Ambon Agus, warga yang berada di lokasi usaha menuturkan sebelum perusahaan tersebut beroperasi dirinya sudah terlebih dahulu didatangi oleh pemilik perusahaan.
“Memang awal pemilik usaha produksi oksigen bernama Andi Hagur mendatangi rumah saya dua kali di bulan Agustus 2022,” kata Ambon Agus, Selasa(28/03/2023)
Dirinya menyebut kedatangan Andi Hagur guna memberikan gambaran terkait usaha yang dibangunnya itu.
“Namun, saya mengingatkan dia supaya sebelum dibangun harus lakukan sosialisasi dulu kepada warga yang berdekatan dengan lokasi produksi oksigen dan termasuk saya,” terangnya.
Ambon Agus melanjutkan niat sang pemilik perusahaan datang juga untuk meminta dirinya menandatangani sebuah surat persetujuan selaku warga yang berdekatan langsung dengan lokasi produksi oksigen.
Permintaan dari Andi Hagur tersebut ditolaknya dengan dalih meminta sosialisasi dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan dan Dinas Perijinan terlebih dahulu.
Dirinya pun menyayangkan usaha produksi oksigen tersebut tetap berjalan meskipun tanpa sosialisai.
“Terus terang, kami merasa mengganggu sekali dengan bunyinya, Pak. Apalagi saya ini baru habis operasi karena pendarahan di otak. Saya butuh ketenangan, Pak. Selama ini, pintu dan jendela rumah kami tidak pernah buka karena bunyinya itu sangat risih skali,” ungkap Ambon Agus.
Dirinya berharap pemerintah daerah segera meninjau lokasi produksi oksigen tersebut, dan evaluasi bisa dilakukan agar nantinya bisa jauh dari pemukiman warga sehingga tidak mengganggu kenyamanan warga setempat.
Sementara itu Lurah Pau Yustinus Jonadi Janta saat diwawacara menjelaskan bahwa berkaitan informasi soal ketidaknyamanan warga dengan kehadiran pabrik oksigen tersebut, sejauh ini belum ada laporan resmi dari warga baik dari RT maupun RW.
“Kami belum bisa melakukan apa-apa kalau tidak ada laporan resmi dari warga ke kami, pak.Harusnya mereka datang lapor jika merasa tidak nyaman dengan kehadiran pabrik oksigen itu disana,” ungkap Yustinus.
Terkait sosialisasi yang tidak dilakukan, Lurah Yustinus menjelaskan bahwa kompetensi untuk melakukan itu juga ada di Dinas yang memang secara teknis mengurus hal tersebut, bukan hanya sosialisasi dari Kelurahan.
“Kami sebatas tunggu undangan dari pemilik pabrik ini untuk melakukan sosialisasi, pak. Bukan kami yang menyelenggarakan sosialisasi. Tetapi Dinas terkait yang memberikan rekomendasi ijin. Kami hanya pemilik wilayah dan hanya mendengar sosialisasi dari mereka,” kata dia.
Yustinus berharap agar setiap persoalan yang dialami warga supaya dilaporkan secara resmi ke kantor kelurahan supaya bisa diambil langkah-langkah preventif.
Terpisah, Pelaksana tugas(Plt) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Manggarai Konradus Kumat menjelaskan bahwa pembukaan kegiatan usaha seperti produksi oksigen yang dijalani Andi Hagur itu menyalahi aturan karena kegiatannya berada di zona permukiman yang berkaitan dengan perumahan dan tempat tinggal itu tidak boleh.
“Kalau ada dunia usaha yang masuk ke zona permukiman itu sebenarnya sudah tidak sesuai aturan yang berlaku. Kami sarankan, sebaiknya usaha itu dipindahkan saja dari kawasan permukiman warga,” jelas Konradus.
Menurut Konradus, dalam ketentuan UU Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menjelaskan bahwa salah satu bentuk tanggung jawab negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dimana masyarakatnya harus terjangkau di dalam lingkungan yang sehat, aman dan harmonis yang merupakan kebutuhan dasar manusia.
Menghirup oksigen dalam konsentrasi tinggi dapat menyebabkan kerusakan paru-paru yang berlangsung lama. Sementara jika terlalu sedikit oksigen dapat menyebabkan kerusakan pada jantung, otak, dan organ lainnya.
Sementara Andi Hagur selaku Owner PT Multipilar Inti Pratama menjelaskan awal mulanya dirinya membangun usaha tersebut setelah melihat pasokan oksigen di kabupaten Manggarai berkurang.
“Didalam PT tersebut saya pake nama kakak saya Jemy Taolin, tapi saya penggerak utamanya,” ungkap Andi Hagur.
Dirinya membeberkan usaha miliknya beroperasi dengan kapasitas mesin kecil dan hanya pihaknya yang memproduksi oksigen konsentrator.
Sementara terkait izin usaha dirinya sudah sesuai dengan mekanisme pengajuan melalui aplikasi OSS. Kata dia, selama proses pembuatan usaha dirinya terus melakukan konsultasi dengan pusat.
“Dari pusat menjelaskan bahwa ini kan kewenangan pusat dan juga ini bergerak di bidang sosial. Anda itu bukan produksi oksigen tapi hanya memilah karena oksigennya ada,” jelasnya.
Lebih lanjut, Andi Hagur mengatakan bahwa salah satu syarat terbitnya OSS, yaitu lokasi usaha. Walaupun lokasinya berada di tengah permukiman warga, menurutnya tidak masalah karena pihak pusat yang menganalisa dan menentukan.
“Kalau tidak disetujui bangun usaha di tengah permukiman warga otomatis OSSnya tidak keluar. Jujur, saya juga tidak tahu sistemnya disana seperti apa. Kan yang buat ini aturannya stafnya presiden. Tentunya sudah berkordinasi semua,” ucapnya.
Andi menambahkan bahwa untuk dampak lingkungan sama sekali tidak ada karena memang aktivitas produksi usahanya tidak menghasilkan limbah.
“Saya sudah mendapatkan penjelasan teknis sama cs penyedia penjual alatnya dari kantor pusat,” kata dia.
Dikatakan, efektivitas kegiatan usaha yang dia jalankan dimulai bulan Februari 2023 setelah melakukan kerja sama dengan RS Ben Mboy Ruteng dan RS Lehong.
Lebih lanjut, Andi Hagur mengatakan bahwa salah satu syarat terbitnya OSS yaitu lokasi usaha, walaupun lokasinya berada di tengah permukiman warga karena mereka yang di pusat yang menganalisa.(*)