Tuntut Tanah Dikembalikan, Warga Geruduk BPN Mabar

Aksi demonstrasi di depan kantor BPN Manggarai Barat NTT. (doc. jurnaltoday.co)

Jurnaltoday.co – Keluarga besar almarhum Ibrahim Hanta menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor ATR/BPN Manggarai Barat, NTT, Selasa (28/02/2023).

Dalam aksi demonstrasi tersebut, melalui Stefanus Herson selaku penanggung jawab aksi demonstrasi menyampaikan tuntutan mereka agar pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai Barat, NTT mengembalikan tanah mereka yang disebut telah dirampas mafia.

Disampaikan bahwa almarhum Ibrahim Hanta mewariskan tanah kepada anaknya, Suwandi seluas 11 Hektar yang berlokasi di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo.

“Kami minta agar BPN jangan menjadi sarang mafia untuk merampas tanah milik kami,” tegas Stefanus Herson.

Stefanus Herson menjelaskan kesalahan BPN Manggarai Barat yang menerbitkan sertifikat di tanah milik almarhum Ibrahim Hanta dengan nama Niko Naput.

Padahal, kata Stefanus, tanah tersebut merupakan penyerahan dari fungsionaris ulayat kedaluan Nggorang Ishaka.

Bacaan Lainnya

Stefanus juga mengatakan lahan milik almarhum Ibrahim Hanta saat ini sedang dibangun hotel St Regis milik Erwin Kadiman Santoso dari PT Mahanaim Grup.

“Para mafia tanah diduga bekerja sama dengan BPN Manggarai Barat untuk menerbitkan sertifikat diatas lahan milik almarhum Ibrahim Hanta,” tegasnya.

Sementara Koordinator aksi, Mikael Mensen dalam orasinya menuntut BPN Manggarai Barat membatalkan enam sertifikat hak milik keluarga Niko Naput yang diterbitkan diatas tanah milik almarhum Ibrahim Hanta tersebut.

“Kami minta BPN Manggarai Barat memanggil ahli waris Niko Naput dan PT. Mahanaim Grub sekarang guna bersama-sama gelar fakta dan dokumen kepemilikan di Kantor BPN Manggarai Barat, ” ucapnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala BPN/ATR Manggarai Barat hingga kini belum berhasil dikonfirmasi. (*)