TPS Lokasi Khusus Berpotensi Menjadi Sarang Kecurangan

Sugeng Prasetyo, Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Samarinda Utara.

Jurnaltoday.co – Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, mengalami kenaikan menjadi 2.564 unit, atau bertambah sembilan TPS jika dibandingkan dengan Pemilu 2019 sebanyak 2.549 TPS.

Sebanyak 2.564 berasal dari 59 kelurahan yang tersebar pada 10 kecamatan di Samarinda. Jumlah tersebut salah satunya terdapat TPS Lokasi Khusus atau TPS Khusus.

Sesuai dengan ketentuan KPU, instansi atau lembaga yang diperbolehkan untuk mengajukan pendirian TPS di wilayah kerjanya, diantaranya adalah rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, panti sosial atau panti rehabilitasi, daerah relokasi bencana, daerah konflik.

Lokasi khusus lainnya dengan kriteria terdapat pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili di KTP elektronik, pemilih hanya terkonsentrasi di satu tempat, dan jumlah pemilih dapat dibentuk paling sedikit 1 (satu) TPS.

Sangat menarik untuk dibahas mengingat TPS Khusus ini berada dilokasi yang berbeda pada umumnya. Calon pemilih di lokasi ini memang menyandang perlakuan khusus. Dalam hal ini masyarakat yang terdaftar di pencocokan dan penelitian pemilih biasa disebut coklit tidak diberlakukan di TPS Lokasi Khusus.

Menurut data PPS Sempaja Barat terdapat 3 tempat lokasi khusus di Rumah Tahanan Rutan Kelas II A, Lapas Kelas II A dan Lapas Narkotika. Tiap TPS maksimal 300 pemilih, artinya dari 3 tps lokasi khusus ini terdapat kurang lebih 900 pemilih.

Bacaan Lainnya

Pertanyaannya, metode pengawasan yang bagaimana yang efektif diberlakukam oleh Panwas tingkat Kecamatan, Kelurahan dan Panitia Pengawas TPS?

Masalahnya dalam kewenangan pengawasan akan menimbulkan pertanyaan terkait siapa yang menjamin transparansi pemilih, mengingat nara pidana bukanlah orang merdeka yang bisa menentukan pilihan.

Jelas ini adalah wilayah abu-abu pasalnya tidak ada jaminan atau kepastian para petugas Rutan dan Lapas berlaku jujur dan bersih dalam menjalankan tugas nantinya sebagai panitia pemungutan suara.

Mengapa keberadaan Rutan dan Lapas ini menjadi perhatian dalam pengawasan, karena sangat berpotensi dijadikan ajang pendulangan suara. Terlebihnya metode pengawasan pemilih di lokasi khusus ini belum terlihat secara transparan.

Merujuk Peraturan Bawaslu No. 24 tahun 2018 bahwa dalam setiap tahapan pemilu panitia pengawas kecamatan dan kelurahan mendirikan posko untuk merespon laporan masyarakat.

Namun, TPS lokasi khusus dalam tahapan pemilu yaitu perbaikan daftar pemilih ternyata tidak diberlakukan. Tentu hal ini menjadi catatan buruk menodai azas dan prinsip Pemilu itu sendiri.

Harapannya dalam proses pengawasan pemilu untuk lokasi khusus tersebut kedepannya harus dibentuk satuan tugas yang melibatkan Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) guna keberlangsungan pemilu yang adil jujur dan mandiri.(**)