SAMARINDA, JURNALTODAY.CO – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Kalimantan Timur (DPD GMNI Kaltim) menggelar aksi terkait Peraturan Pemerintah (PP) dinilai bermasalah, Rabu (03/06/2024) di depan kantor Gubernur Kaltim.
Dalam aksi ini, DPD GMNI Kaltim menyoroti dua PP bermasalah, PP Nomor 5 Tahun 2024 terkait izin tambang untuk ormas, dan PP Nomor 21 perihal Penyelenggaraan Tabungan Rakyat.
Selain itu, DPD GMNI Kaltim turut menyoroti Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Boni selalu korlap aksi menjelaskan bahwa tugas dari ormas keagamaan, yakni fokus untuk mengurusi hal-hal yang bersifat keagamaan dan umat, bukan untuk mengurusi pertambangan.
“Tujuan dari Ormas Keagamaan, yakni mampu memberikan pemahaman, contoh atau tauladan tentang ajaran yang ingin dikembangkan dan diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari,”bebernya.
Selanjutnya, Boni menambahkan bahwa aktivitas pertambangan batu bara hanya dinikmati oleh segelintir orang saja sementara dampak serta kerugiannya ditanggung oleh seluruh masyarakat Kalimantan Timur.
“Misalnya, mulai dari gangguan kesehatan akibat debu dari aktivitas pertambangan, kemudian kerusakan lingkungan yang sangat tinggi,” tambahnya.
Di tempat yang sama, Ketua DPD GMNI Kalimantan Timur Dodi Prabowo turut menyampaikan alasan penolakan mereka perihal aturan mengenai Tapera.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) dinilai sangat menyengsarakan masyarakat, khususnya para pekerja.
“PP Nomor 21 tersebut sangat merugikan karena seluruh pekerja dipotong upah atau hasil kerjanya mulai dari 2,5% – 3% pendapatan yang diterima,” terangnya.
Selain itu, terkait dengan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Dodi mengatakan merupakan hal yang wajib untuk ditolak sebagai upaya merawat demokrasi di Indonesia.
RUU Penyiaran juga dinilai sebagai upaya pembungkaman oleh rezim terhadap ruang kerja jurnalistik. Kata dia, aturan ini dirasa begitu intimidatif terhadap pilar keempat demokrasi.
“Menolak RUU Penyiaran yang merampas kemerdekaan dan kebebasan pers,” tegas Dodi Prabowo.(red)