Tiga Pedagang di Ruteng Diduga Menjual Aset Daerah Berupa Ruko, Oknum Dispenda Terlibat

Ruko

RUTENG, JURNALTODAY.CO – Tiga pedagang di Kabupaten Manggarai diduga menjual aset daerah berupa ruko. Praktek jual beli ruko yang dilakukan tiga pedagang tersebut sudah berlangsung sejak lama.

Dari hasil penelusuran media ini, salah satu sumber terpercaya yang namanya minta dirahasiakan mengatakan tiga nama tersebut, yakni Plasidus Thomas Agung, Adrianus Budiman dan Baba Yanto.

“Plasisus Thomas Agung menjual Ruko milik pemerintah kepada Ibu Hermina senilai Rp32. 000.000.Kemudian, ibu Hermina memberikan kontrak kepada om Rudi per tahun Rp5. 000.000”, ungkap sumber tersebut pada Selasa(12/9/2023) lalu.

Jurnaltoday.co mencoba mewawancara Plasidus, saat itu ia berdalih bahwa niatnya menjual Ruko itu karena kebutuhan dana terhadap anaknya yang sakit.

“Ia saya menjual itu karena anak saya sakit dan dioperasi di Bali pak. Saya tau bahwa Ruko yang saya jual bukan milik saya. Tapi, dengan itu satu-satu jalan untuk bisa menyembuhkan anak saya waktu itu pak”, Kata Plasidus pada Senin(18/9/2023).

Sementara, Adrianus menjual Ruko kepada Benyamin Jehurut seharga Rp100. 000.000 untuk dua Ruko. Dalam proses jual beli tersebut melibatkan salah satu pegawai dari dinas Pendapatan bernama soni.

Bacaan Lainnya

Dari keterangan Benyamin Jehurut sebagai pembeli bahwa keterlibatan Soni adalah proses pembuatan surat jual beli di rumah Benyamin Jehurut yang disaksikan oleh keluarga Benyamin Jehurut.

“Saya beli dengan harga Rp100. 000.000 pak. Waktu itu, ada nama Soni dari Dinas Pendapatan yang mengatur semua urusan jual beli itu kemaren. Dan dirumah saya ini, Soni sendiri yang membuat surat jual beli waktu itu. Ada semua kwitansi dan surat jual beli yang dibuat Soni itu pak”, jelas Benyamin Jehurut.

Benyamin Jehurut meminta kalau pun ini diproses ke ranah hukum, dirinya berharap jangan hanya sebagian orang. Karena menurut sepengetaguan Benyamin Jehurut, hampir semua orang melakukan jual beli ruko-ruko di pasar. Bahkan orang dari luar(Bima) punya Ruko hasil beli dari orang sini.

” Saya tidak takut kalau saya dipanggil oleh kejaksaan nantinya. Asalkan jangan hanya saya saja, semuanya harus dicek dan dipanggil semua termasuk pegawai dinas Pendapatan yang ikut terlibat untuk membuat surat jual beli ruko-ruko yang ada”, kata Benyamin.

Dikatakan Benyamin, Soni tak sendiri dalam proses pembuatan surat jual beli Ruko. Namun, dia didampingi rekan kerjanya dari dinas Pendapatan daerah.

“Waktu urus surat jual beli saya punya Ruko waktu itu, dia didampingi rekan kerja datang di rumah saya untuk membuat surat waktu itu”, kata Benyamin.

Padahal, peran Soni yang paling utama adalah seorang penagih retribusi secara manual. Walaupun dalam proses penagihan retribusi tersebut ada banyak kejanggalan, namun Soni tetap tagih secara manual.

Di dalam Perda Manggarai nomor 5 tahun 2017 tentang Barang milik daerah mengatakan bahwa mekanisme penagihan retribusi daerah harus melalui rekening khas umum daerah yang sudah dicantumkan dalam surat keterangan retribusi daerah.

Beberapa kejanggalan dalam proses penagihan retribusi secara manual yang dilakukan Soni banyak dikeluhkan para pedagang selalu penyewa Ruko, yakni nama penerima di dalam surat keterangan retribusi daerah dan surat tanda setoran tidak dicantumkan nama penerima, tanda tangan dan stempel basah.

Praktek ini banyak menimbulkan penagihan ganda oleh pegawai dinas Pendapatan di lapangan terhadap para penyewa Ruko.

Selain dua nama pedagang diatas, Baba Yanto juga pemilik toko Wijaya juga menjual Ruko kepada salah satu ibu bernama mama narty asal manggarai timur senilai Rp25. 000.000.

Dari hasil wawancara jurnaltoday.co, Baba Yanto membantah, bahwa dirinya tidak menjual Ruko namun hanya mengalihkan namanya saja.

“Uang Rp25. 000.000 itu kan sebagai ganti rugi karena saya juga membeli dari orang”, ucap baba yanto.

Terpisah, Kepala Badan Pendapatan Kabupaten Manggarai Charles Rini saat dikonfirmasi Jurnaltoday mengaku tidak pernah mengetahui adanya praktek jual beli Ruko. Ia menampik, bahwa semua penyewa Ruko itu memiliki daftar nama disini sebagai penyewa.

“Disini jelas protapnya,ada SKRD dan ada surat tagihannya. Kami tidak pernah ijin bermain diluar itu yang menyebabkan kerugian daerah”, ungkap Charles pada Senin(18/9/2023).

Untuk informasi jual beli itu, sampai saat ini belum ada aset daerah beralih menjadi aset pribadi. Terjadinya sebuah mafia penjualan dibawah tangan itu, tidak pernah laporkan ke dispenda.

“Prinsip kami, siapa yang bekerja sama dengan pemerintah itulah yang kami pegang. Dia pindah tangan kan dia tidak lapor ke kami. Kalau kami tau dan punya alat bukti maka kami akan tindak tegas”, ungkap Charles lagi.

Secara dokumen, belum ada alat bukti untuk ditindak secara tegas. Karena soal jual belit aset daerah itu bisa dipidana.Kalau pun ada, kami akan selesaikan secara keluarga.

Sebelumnya, persoalan jual beli aset di kabupaten Manggarai pernah di panggil Kejaksaan. Namun, hingga saat ini progres laporan pengaduan tersebut tidak jelas.

Sementara Soni selaku pegawai dinas Pendapatan Daerah membantah saat di konfirmasi jurnaltoday.co bahwa keterlibatan hanya untuk menjalankan tugasnya sebagai penagih retribusi.

“Soal pengakuan dari pak Benyamin bahwa ada keterlibatan saya, sebenarnya kehadiran saya waktu itu di rumah bapaknya Benyamin untuk melakukan penagihan retribusi”, tutup Soni. (*)