Jurnaltoday.co – Terkait program percepatan pembangunan dan penataan wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), terlebih di kelurahan atau desa yang terdampak Delineasi, Pemkab Kukar siap dukung penuh.
Meski begitu, Pemkab Kukar tegaskan komitmen menjaga kedaulatan administratif wilayah desa agar tidak terhapus identitasnya.
Arianto, selaku kepala DPMD Kukar menyebutkan bahwa keterlibatan daerah dalam proses delineasi wilayah IKN harus berpegang pada prinsip keadilan, keterbukaan dan perlindungan terhadap struktur pemerintahan desa sebelumnya.
“Pemerintah pusat menargetkan seluruh struktur penyelenggaraan pemerintahan berpindah ke IKN secara penuh pada 2028. Maka dari itu, semua wilayah dalam delineasi IKN, baik area inti pusat pemerintahan maupun zona pengembangannya harus dipastikan dalam kondisi administratif yang bersih, jelas, dan tidak tumpang tindih,” ujar Arianto, pada Rabu (11/6/2025).
Sehingga nantinya dalam proses penataan ulang, nantinya eksistensi desa sebelumnya tidak boleh diabaikan.
Arianto mencontohkan, beberapa desa seperti Loh Sumber, Loh Sumber Ilir, Loa Duri Ulu, Batuah, Jonggon Desa, dan Sungai Payang yang sebagian lahannya masuk dalam IKN tapi tetap aktif secara administratif di bawah Kukar.
“Kami menyampaikan kepada Otorita IKN bahwa apabila wilayah fisik desa kami masuk dalam kawasan IKN namun tidak memiliki pemukiman, maka nama dan status administratif desa itu kami harap tetap berada dalam kewenangan Kabupaten Kutai Kartanegara. Jangan sampai penyesuaian fisik menghapus keberadaan desa sebagai entitas administratif yang sah,” tegasnya.
Selain itu dirinya juga menyoroti akan risiko yang kemungkinan terjadi jika keberadaan desa dihapus dari sistem administrasi Kukar.
Yang tentunya salah satu dampak yang akan diterima adalah terkait pelayanan publik, distribusi anggaran, serta hak-hak masyarakat terhadap pembangunan desa.
“Dengan tetap mempertahankan nama dan status administratifnya, desa masih bisa menerima intervensi program pembangunan daerah, menjaga data kependudukan, serta melanjutkan roda Pemerintahan Desa secara utuh,” tambahnya.
Maka dari itu, dirinya sangat berharap agar aspirasi daerah dapat ditampung secara serius oleh pemerintah pusat.
“Kami tidak menolak pembangunan IKN justru kami mendukung penuh. Tapi proses ini harus menghormati kedaulatan wilayah desa, menjaga integritas struktur pemerintahan, serta tidak menghilangkan identitas masyarakat Kukar,” tutupnya.