Tepis Tudingan Cemarkan Spam Wae Mese, PT MAP Beri Klarifikasi

Jurnaltoday.co – Plasidus Asis Deornay SH, selaku Kuasa Hukum PT Menara Armada Pratama (PT MAP )angkat bicara atas tudingan yang diterima kliennya sebagai penyebab tercemarnya spam Wae Mese.

“Kami ingin agar informasi yang berkembang di tengah masyakarat dan juga media benar-benar sesuai fakta dan keadaan yang sebenar-benarnya,” ungkap Kuasa Hukum PT MAP melalui rilis yang diterima awak media ini, Minggu (12/03/2023).

Menurutnya hal itu penting dilakukan agar tidak menimbulkan multi tafsir atau tuduhan yang tidak berdasar. Plasidus pun membeberkan upaya yang sedang tengah mereka lakukan.

“Pertama, sebagai pihak yang taat asas dan taat hukum, kami tentu menghormati seluruh proses yang sedang berjalan,” kata dia.

Sebagai salah satu pihak yang diduga dan atau yang dituduhkan, kata Plasidus, pihaknya membuka diri untuk diperiksa dan dimintai keterangan oleh pihak terkait termasuk media.

Bacaan Lainnya

“Pada tahap ini, tentu kami tidak keberatan sepanjang tujuannya untuk menemukan siapa sesungguhnya pelaku utama pencemaran spam wae mese tersebut,” terangnya.

Plasidus mencatat bahwa sampai dengan hari ini Minggu tanggal 12 Maret 2023, nama PT MAP terus disebutkan bahkan dicurigai adalah pelaku pencemaran spam Wae Mese.

“Atas dasar informasi itulah kami tentu merasa perlu untuk memberikan klarifikasi agar dugaan tudingan atau tuduhan tersebut, tidak merugikan pihak kami,” lanjutnya.

Bersama kliennya, dia berharap titik terang perihal apa yang dituduhkan tersebut benar-benar sesuai fakta dan keadaan yang sebenar-benarnya.

Plesidus pun menyampaikan hal yang diklaimnya sebagai fakta yang wajib diperhatikan, yakni terkait posisi alat berat PT MAP berada sewaktu kejadian.

“Pada saat peristiwa pencemaran spam wae mese, alat berat Excavator milik PT MAP tidak sedang melakukan aktivitas disungai, melainkan berada di lokasi kebun milik PT MAP di Lengko Leleng, Desa Tondong Belang, Kecamatan Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi NTT,” tegasnya.

Selanjutnya dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak terkait seperti polisi, Satpol PP, dan juga wartawan menyebutkan bahwa temuan mereka yang membenarkan bahwa excavator milik PT MAP sedang dalam lokasi kebun milik PT MAP.

Apalagi kondisi alat berat excavator yang dicurigai tersebut dalam keadaan baik-baik adanya. Tidak ditemukan bahwa alat berat tersebut mengeluarkan cairan oli atau bahan bakar solar.

“Excavator tersebut masih tergolong baru, dan selama di lokasi Lengko leleng, tidak ada pergantian oli,” jelasnya.

Dari fakta tersebut, Plesidus pun menampik terkait apa yang dituduhkan kepada kliennya.

“Sebagai Penasehat Hukum dari PT MAP, saya tentu ingin memberikan catatan atau masukan kepada pihak terkait agar didalam melakukan investigasi atas sebuah peristiwa hendaknya dilakukan secara teliti dan komprehensif,” kata Plesidus.

Dirinya berharap semua data dan informasi yang diterima mesti benar-benar ditelusuri dan dikaji secara cermat. Termasuk semua unsur atau kemungkinan yang berpotensial menjadi penyebab utamanya.(*)