Jurnaltoday.co – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) telah tetapkan deadline 28 Mei 2025 untuk pembentukan 237 Koperasi Merah Putih di seluruh wilayah 153 desa dan 44 kelurahan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala DPMD Kukar, Arianto dalam wawancaranya bersama awak media di Gedung Pendopo Bupati Kukar, Senin (26/5/2025).
“Target kita, setiap desa dan kelurahan di Kukar sudah memiliki Koperasi Merah Putih paling lambat 28 Mei,” tegasnya.
Dirinya berpendapat, bahwa setelah tahap pembentukan, nantinya DPMD akan memberikan pendampingan dalam proses akta notaris sepanjang bulan Juni.
Karena pada bulan Juli ini, Presidensi Republik Indonesia akan serentak meluncurkan 80 ribu Koperasi Merah Putih di seluruh nusantara.
“Nantinya koperasi ini akan mendapat akses peminjaman modal skema Rp 3-5 miliar per unit sebagaimana arahan Wamen Koperasi,” tambahnya.
Arianto mengatakan bahwa tim percepatan pembentukan koperasi saat ini telah dibentuk. Dalam hal ini Bupati Kukar sebagai Pembina, Sekda Kukar sebagai Ketua Tim, dan Kepala Dinas Koperasi dan UKM sebagai Sekretaris Tim.
Tak hanya itu, dirinya juga mengatakan bahwa sejumlah OPD seperti DPMD, Bappeda, BPKAD, Inspektorat, Dinas Pertanian, dan Dinas Perikanan juga turut bergabung sebagai tim lintas sektor.
“Pemerintah Kukar akan mengawal sampai pendirian akta notaris hingga pengoperasian usaha koperasi di desa-desa,” pungkas Arianto.