Syarat 500 Jiwa Resmi Dihapus, Kukar Pastikan 237 Koperasi Merah Putih Bisa Segera Terbentuk!

Syarat 500 Jiwa Resmi Dihapus, Kukar Pastikan 237 Koperasi Merah Putih Bisa Segera Terbentuk!

Jurnaltoday.co – Pemkab Kukar pastikan pembentukan 237 Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan Kukar bisa berjalan sesuai target.

Dalam hal ini, setidaknya ada 193 desa dan 44 kelurahan yang akan segera memiliki koperasi masing-masing, menjadi bagian dari program nasional yang diluncurkan Presiden RI.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar yang juga bagian dari Tim Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih di Kukar.

“Alhamdulillah sampai tadi malam, beberapa desa dan kelurahan sudah mulai melaksanakan musyawarah pembentukan koperasi. Kami pastikan Kukar akan tuntas membentuk 237 koperasi,” ungkapnya.

Dirinya menyebutkan bahwa masalah utama yang menjadikan proses lambat adalah persyaratan jumlah minimal penduduk untuk mendirikan koperasi.

Di mana sebelumnya telah ditetapkan minimal 500 jiwa berdasarkan surat edaran Kementerian Desa.

Bacaan Lainnya

Akan tetapi, pada pertemuan antara tim percepatan provinsi Timur dan Wakil Menteri Koperasi dan UKM yang berlangsung di Lamin Etam, Samarinda, telah disepakati jika untuk saat ini syarat tersebut tidak lagi diberlakukan.

“Jadi meskipun desa atau kelurahan penduduknya tidak sampai 500 jiwa, tetap diperbolehkan membentuk koperasi. Ini penting karena menyangkut penguatan ekonomi masyarakat desa dan kelurahan,” jelasnya.

Kelonggaran persyaratan ini tentu membuat Asmi optimistis, karena dengan begitu maka seluruh koperasi dapat dibentuk tepat waktu dan mengikuti tahapan selanjutnya.

“Kami ingin memastikan bahwa semua wilayah, sekecil apa pun, punya kesempatan yang sama untuk menggerakkan ekonomi masyarakatnya melalui koperasi,” tutupnya.