SAMARINDA, Jurnaltoday.co – Serikat Buruh Samarinda (Serinda) terus berupaya memperluas basis pengorganisiran mereka. Terbaru, pembangunan serikat buruh di dalam pabrik akan dilakukan di PT Murni Gas Raya (MGR) Samarinda.
Yoyok Sudarmanto selaku Ketua Serinda mengungkapkan rencana pembangunan serikat di PT MGR Samarinda tak terlepas dari semangat dari para pekerja untuk membangun wadah perjuangan, khususnya dari pekerja di Samarinda dan Loa Janan.
Konferensi basis di tingkat perusahaan pun akan segera dilakukan. Dalam konferensi nantinya akan memilih pemimpin unit kerja (PUK,) yakni Ketua, Sekretaris, dan Bendahara untuk menyusun kepengurusannya dalam satu periode.
“Kita mendukung sepenuhnya apa yang menjadi aspirasi kawan-kawan buruh, khususnya anggota Serinda,” ucap pemuda yang akrab disapa Yoyok itu usai rapat rutin Serinda, Minggu (03/09/23).
Yoyok menjelaskan tujuan pembangunan serikat itu agar nantinya mampu memberikan pemahaman hak dan kewajiban buruh dalam hubungan industri di dalam pabrik. Dengan begitu tercipta iklim kerja yang harmonis dan adil.
“Dengan berserikat, Buruh dapat setara dengan pengusaha di depan hukum. Didasari semangat gotong – royong dan kesepahaman bersama. Sehingga komunikasi dua arah dapat tercipta. Itulah fungsi sejatinya serikat buruh,” bebernya.
Jika tidak ada halangan yang merintangi, konferensi pembentukan pengurus Serinda tingkat perusahaan PT MGR akan dilaksanakan pada medio minggu pertama bulan Oktober 2023 mendatang.
Dalam kegiatan itu, Serinda juga bakal mengundang seluruh serikat, dinas tenaga kerja dan akademisi sebagai upaya solidaritas terhadap perjuangan kaum buruh.
“Rencana kami bakal mengundang ketua – ketua serikat buruh se Samarinda, dosen hukum dan dari unsur dinas,” lanjutnya.
Kepada seluruh pekerja atau buruh di Samarinda, Yoyok juga meimbau untuk bersama-sama melibatkan diri ke Serikat Buruh. Sebab dengan berserikat, segala aspirasi dan tuntutan kaum buruh dapat diperjuangkan secara bersama-sama.
“Ayo kaum buruh bersatulah, berserikatlah untuk hidup yang lebih sejahtera,” serunya.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah dan pengusaha wajib menerapkan amanat Undang- undang No. 21 tahun 2000 tentang Serikat pekerja/Serikat Buruh.
Undang-undang tersebut merupakan satu regulasi sarana penting, untuk menjamin perlindungan dan pelaksanaan kebebasan berserikat, sebagai salah satu hak dasar pekerja.(**)