BATU PUTIH, JURNALTODAY.CO – Salah satu potensi alam di Kabupaten Kolaka Utara yang tidak dimiliki di daerah lain adalah nikel ore. Nikel ore ini adalah bahan baku untuk dikelola menjadi beberapa jenis nikel seperti feronikel yang digunakan untuk membuat baja anti karat (stainless steel) termasuk juga baterai EV.
Tanpa kita sadari ternyata dari ponsel sampai pesawat terbang, dari struktur bangunan hingga uang logam terdapat kandungan nikel didalamnya. Tentu saja ini menjadi kebutuhan kita sehari hari.
Timbul pertanyaan bagaimana cara untuk mendapatkan nikel ore ini, untuk mendapatkan nikel ore melalui proses penambangan, eksplorasi, eksploitasi dan lain sebagainya. Untuk melakukan proses penambangan ini ada beberapa tahapan yang harus dilakukan oleh company (Perusahaan Tambang) diantaranya dari segi perijinan hingga dampak sosial dan lingkungan yang bakal timbul di tengah masyarakat.
Rentetan administrasi perijinan pertambangan wajib terlebih dahulu terpenuhi sebelum melakukan penambangan. Namun pada kenyataannya ada juga sebagian pelaku bisnis pertambangan itu tidak melalui proses regulasi yang benar alias menambang secara ilegal ( ilegal mining) atau koridor (tambang koordinasi).
Sekarang kita tidak perlu membahas akan jadi apa nikel ore ini jika sudah sampai di pabri pengolahan (smelter), sebagian kecil sudah ada ditulis di paragraf atas.
Saya sedikit mengurai bahwa, di Kabupaten Kolaka Utara ini sebagian lokasi potensial kandungan nikel ore sudah mengantongi Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) dan sebagiannya lagi belum memiliki IUP OP artinya jika lokasi ini dikelola maka jatuhnya ilegal (koridor).
Timbul pertanyaan lagi, apakah nikel ore yang di produksi di Kabupaten Kolaka Utara ini keseluruhannya resmi? Jawaban saya tentu tidak. Dari catatan redaksi, disekitar bulan Oktober hingga Desember 2023 tahun ini, ada satu lokasi tempatnya di pinggir laut secara massif dilakukan eksploitasi besar-besaran. Tentu ini mencengangkan bagi kami, kenapa ini terjadi. Apa ada aturan baru yang melegalkan eksploitasi alam secara ilegal dan ataukah ada pesan-pesan sponsor sehingga para penambang luar ini masuk di Bumi Patowonua mengeruk hasil buminya lalu meninggalkannya dengan persoalan baru yang muncul. Kerusakan alam tak terhindarkan karena sudah pasti tidak akan ada reklamasi paskah tambang.
Apakah Pemerintah dan masyarakat diuntungkan dengan eksploitasi ini, tentunya tidak. Sebab tidak mungkin ada Pendapat Asli Daerah (PAD) masuk ke Kas Daerah, tidak mungkin ada dana CSR untuk ke Masyarakat. Lalu siapa yang diuntungkan, Para mafia tambang yang meng backup kegiatan ilegal ini. Kita tidak faham kenapa Pemerintah Kabupaten Kolaka diam, Kenapa Aparat Penegak Hukum diam. Kenapa semua diam.
Penulis: Asse, S.Sos
CEO JURNALTODAY.CO