DPRD KALTIM, JURNALTODAY.CO – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) mengenai sengketa kepemilikan tanah antara ahli waris Hairil Usman dan Keuskupan Agung Samarinda belum menemui titik terang.
Rapat yang digelar pada Selasa (10/6/2025) ini merupakan tindaklanjut atas laporan Hairil Usman selaku ahli waris terhadap Keuskupan Agung Samarinda sebagai pihak terlapor.
Sengketa tanah ini bermula dari perubahan luas tanah yang semula berukuran 20 meter x 30 meter dan belum lunas dibayar, kemudian berubah menjadi 75 meter x 73 meter saat dibuatkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Tanah tersebut kemudian dihibahkan kepada Keuskupan Agung Samarinda.
Hairil Usman selaku ahli waris menegaskan bahwa lokasi tanah yang dipersengketakan telah dibangun gereja oleh Keuskupan. “Lokasi tanah yang kami persoalkan tersebut sudah dibangun gereja Keuskupan Samarinda,” ujarnya dalam rapat.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, menyatakan bahwa pihak terlapor tidak hadir dalam rapat hari ini.
“Pihak pelapor hadir, namun pihak terlapor tidak dapat menghadiri rapat hari ini. Mereka telah diminta untuk membalas surat dan memberikan penjelasan resmi mengenai halangan tersebut,” kata Agus Suwandy.
Ia juga menekankan pentingnya penyelesaian sengketa secara musyawarah tanpa membawa isu SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar-Golongan).
Komisi I DPRD Kaltim memutuskan untuk menjadwalkan ulang RDP pada Selasa, 17 Juni 2025. Agus Suwandy menambahkan, pihak lain yang memahami riwayat sengketa ini dapat memberikan informasi untuk diundang dalam rapat berikutnya.
“Apabila ada pihak lain yang memahami sejarah sengketa tanah ini, dapat menyampaikan kepada Komisi I DPRD Kaltim agar dapat diundang dalam rapat mendatang,” pungkasnya.
Mengingat lokasi tanah telah digunakan untuk tempat ibadah. Harapannya, kedua belah pihak dapat menemukan solusi yang adil dan berkeadilan.(Do/Adv/Dprdkaltim)