Jurnaltoday.co – Pembangunan sumur bor air baku di Desa Martadinata Kecamatan Tekuk Pandan Kabupaten Kutai Timur mendapat sorotan dari masyarakat. Selain dinilai belum bisa dimanfaatkan, warga juga mempertanyakan kinerja kontraktor yang tidak pernah mengecek paskah selesainya pembangunan sumur bor itu. Padahal, proyek tersebut masih tanggungjawab kontraktor selama pemeliharaan.
Ketua RT 12 Desa Martadinata, Abdul Rahman mengatakan, pembangunan sumur bor di desanya itu diharapkan dapat memenuhi kebutuhan air bersih bagi masyarakat. Namun pada kenyataannya, sumur bor yang dibangun bersumber dari anggaran APBD Perubahan Kutai Timur itu tidak bisa di manfaatkan.
“Sumur bor itu mubasir, tidak bisa dinikmati masyarakat,” kata Rahman, Rabu (22/3/2023)
Ia melanjutkan, sumur bor yg dibangun lingkungannya itu terdapat 2 titik dengan kedalaman masing-masing 42 meter. Kedua titik sumur bor itu hanya mampu mengalirkan air selama 5 menit saja, setelah itu habis.
“Mampunya hanya 5 menit saja, setelah itu mandet alias air habis, padahal kami sudah pasangkan lampu listrik untuk menarik airnya,” ujar ketua 12 ini.
Diketahui, proyek pembangunan sumur bor untuk masyarakat RT 11 dan RT 12 Desa Martadinata Kecamatan Tekuk Pandan itu menggunakan Anggaran APBD Perubahan dengan nilai Rp.144.623.000 dengan kontraktor pelaksana ,CV. Inovasi Bumi Perkasa dan Konsultan Pengawas, CV. Kanigara Teknik.
Abdul Rahman berharap agar Dinas Pekerjaan Umum Kutai Timur bisa mengecek kembali kelokasi dan meminta agar Kontraktor pelaksana mengontrol proyek itu. Sebab masih dalam tanggung jawabnya selama masa pemeliharaan belum berakhir.
“Kalau bisa PU cek langsung kelokasi, dan Kontraktornya juga, tolong kontrol kerjaannya karena masih dalam tanggung jawab pemeliharaan,” pungkas. (*)