Proses Pemekaran Tujuh Desa Baru Di Kukar Kini Mencapai Ujung Pengesahan

Proses Pemekaran Tujuh Desa Baru Di Kukar Kini Mencapai Ujung Pengesahan

Jurnaltoday.co – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara, Arianto, pada 22 Juli 2025 memastikan bahwa proses pembentukan tujuh desa baru kini telah memasuki tahap akhir.

Dan persiapan dokumen untuk diajukan kepada Gubernur Kalimantan Timur saat ini tengah diselesaikan sebagai bagian dari langkah final sebelum pengesahan di tingkat pusat.

“Ini sudah proses ujungnya, nanti tinggal siapkan dokumennya untuk lampiran rekomendasi ke gubernur,” ujar Arianto saat dikonfirmasi usai Rapat Paripurna DPRD Kukar pada Selasa (22/07/2025).

Dijelaskannya bahwa setelah mendapatkan surat rekomendasi Gubernur, DPMD Provinsi Kalimantan Timur akan meneruskan berkas tersebut ke Kementerian Dalam Negeri guna menerbitkan kode desa definitif.

“Semoga proses ini tidak memakan waktu terlalu lama,” harapnya.

Hal ini kemudian menyusul persetujuan dari DPRD Kukar dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pembentukan tujuh desa baru yang ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-23 Masa Sidang III.

Bacaan Lainnya

Yang mana ketujuh desa ini berasal dari status desa persiapan yang telah dinyatakan memenuhi syarat administratif, teknis, dan kewilayahan.

Adapun ketujuh desa yang akan dimekarkan ini antara lain, desa Jembayan Ilir dan Sungai Payang di Kecamatan Loa Kulu, Loa Duri Seberang di Kecamatan Loa Janan, Sumber Rejo di Tenggarong Seberang, Badak Makmur di Muara Badak, Tanjung Berukang di Anggana, serta Kembang Janggut Ulu di Kecamatan Kembang Janggut.

Kepala DPMD, Arianto, menekankan bahwa dalam pemekaran desa ini tidak sekedar administratif saja, akan tetapi menjadi langkah strategis guna mendekatkan pelayanan dan pemerataan pembangunan.

“Dengan terbentuknya desa definitif, akses pelayanan publik akan lebih dekat dan dana desa dapat didistribusikan secara lebih proporsional,” jelasnya.

Di sisi lain, Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menyebut bahwa pemekaran desa menjadi langkah penting guna mempercepat pembangunan berbasis partisipasi masyarakat.

“Kita harap dengan pemekaran desa baru bisa ada pemerataan pembangunan yang nanti akan membebani dana desa, tapi bisa merata distribusinya ke desa-desa,” ungkapnya.

Dengan dilakukannya kerja sama antara eksekutif dan legislatif, Arianto optimis bahwa proses pengesahan desa definitif akan berjalan mulus.

“Tinggal satu tahap lagi, dan kami siap kawal sampai ke Kemendagri,” tutupnya.