Jurnaltoday.co – Penjabat Bupati Bombana resmi memutuskan hubungan kontrak kerja sama dengan PT Inti Nusa Raya Indonesia (INRI) sebagai perusahaan pihak ketiga pengelola badan usaha milik daerah (BUMD) pabrik rumput laut. Kamis, 6 April 2023.
“Terhitung sejak tanggal 9 Januari 2023, kontrak PT Inti Nusa Raya Indonesia dinyatakan berakhir oleh Pemkab Bombana,” tulis PJ Bupati Burhanuddin dalam surat pemutusan kontrak bernomor 032/206 yang ditujukan kepada PT. INRI.
Kepala Bidang Bina Usaha dan Pengelolaan Sumber daya Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan, Mansyur Sigia mengatakan, pemutusan kontrak kerja sama hubungan Pemerintah daerah dan perusahaan PT INRI yang mulai terjalin sejak tahun 2018, disebabkan tidak optimalnya perusahaan dalam mengelola Pabrik rumput laut hingga merugikan daerah.
Dikuatkan dengan hasil evaluasi tim Satgas pengelolaan Pabrik rumput laut Bombana, terhadap kinerja PT INRI, serta ditemukannya sikap perusahaan yang lalai membayar pajak ke Pemerintah setempat hingga 5 tahun berturut-turut.
“Sejak tahun 2018 sampai saat ini, tidak ada bagi hasil yang diperoleh daerah, melainkan hanya bayar gedung saja, sementara retribusi tidak ada sama sekali,” ungkap Masyur
Harusnya kata dia, perusahaan tersebut seyogyanya meberikan dampak positif bagi daerah, utamanya para petani rumput laut. Padahal tahun 2019 lalu Pemerintah sempat intervensi anggaran sebesar 2 (dua) milyar yang diperuntukan normalisasi harga yang anjlok karena covid-19 saat itu, meskipun hanya terealisasi lima ratus juta.
“Berdasarkan hasil rapat pengawas menyimpulkan bahwa, perusahaan tidak optimal, maka per tanggal 26 januari kontrak kerja sama dengan perusahaan itu diputuskan pemerintah lewat PJ Bupati Bombana,” terangnya.
Hingga berita ini terbit, upaya jurnaltoday.co untuk mengkonfirmasi pihak PT INRI masih terus dilakukan.