Pilkades Antar Waktu Di Manunggal Jaya Dapat Fasilitas Dari DPMD Kukar

Pilkades Antar Waktu Di Manunggal Jaya Dapat Fasilitas Dari DPMD Kukar

Jurnaltoday.co – Manunggal Jaya, merupakan salah satu desa yang ada di Kecamatan Tenggarong Seberang, yang tengah melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) antar waktu pada Kamis (14/8/2025).

Fasilitas yang digunakan dalam pemilihan ini diperoleh dari DPMD Kukar, yang mana hal ini menyusul dari adanya pengunduran diri kepala desa definitif sebelumnya.

Kabid Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, Poino, menuturkan bahwa sesuai ketentuan, Pilkades Antar waktu dilakukan apabila sisa masa jabatan lebih dari satu tahun. Prosesnya pun melalui mekanisme musyawarah desa.

Tahapan dalam Pilkades ini diawali dengan pembentukan panitia oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Selanjutnya, Panitia akan membuka pendaftaran untuk bakal calon kepala desa, dengan ketentuan jumlah calon minimal dua orang dan maksimal tiga orang.

“Dari empat pendaftar yang memenuhi syarat administrasi, dilakukan seleksi tambahan meliputi pengalaman kerja, pendidikan, usia, domisili, dan tes tertulis. Hasilnya, jumlah calon mengerucut menjadi tiga orang,” jelas Poino, Jumat (15/8/2025).

Bacaan Lainnya

Baru setelah semua dilakukan, desa akan mengadakan musyawarah bersama peserta yang ditetapkan melalui perwakilan setiap RT sebanyak lima orang, ditambah tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pendidikan, serta unsur lainnya.

Dan tentunya dalam proses pilkades ini harus berlangsung demokratis melalui mekanisme mufakat atau voting.

Dan dalam musyawarah tersebut, peserta merasa sepakat untuk menggunakan sistem voting.

Dan dari proses ini, akhirnya Dirjam, yang merupakan calon dengan nomor urut dua berhasil meraih suara terbanyak dan ditetapkan sebagai Kepala Desa antar waktu terpilih.

“Selanjutnya, panitia menyampaikan laporan hasil pemilihan kepada BPD, lalu diteruskan kepada Bupati untuk penetapan resmi. Dalam waktu maksimal 30 hari, Bupati akan melantik Kepala Desa antar waktu yang akan menjabat hingga Desember 2027,” tambahnya.

Dalam hal ini, Poino kembali menegaskan akan peran kepala desa di tengah masyarakat. Bahwa peran dirinya sebagai kepala desa bukan hanya sekedar menjalankan urusan pemerintahan, tetapi juga menyelaraskan program dengan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten.

“Visi dan misi Bupati Kukar saat ini adalah Menuju Kutai Kartanegara Kuat, Idaman, dan Terbaik. Artinya, pemerintahan desa, termasuk Desa Manunggal Jaya, perlu mengacu pada program daerah, provinsi, hingga nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.