Permudah Nilai Kemajuan Desa, DPMD Kukar Terapkan Sistem Digital Bernama Indeks Desa

Permudah Nilai Kemajuan Desa, DPMD Kukar Terapkan Sistem Digital Bernama Indeks Desa

Jurnaltoday.co – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar kini mulai menerapkan sistem baru bernama Indeks Desa.

Yang mana sistem ini dirancang untuk menilai kemajuan sebuah desa tanpa harus menggunakan cara pendekatan lama.

Sistem Indeks Desa ini pun dinilai lebih menyeluruh dalam menggambarkan kondisi riil di lapangan saat ini.

Kepala DPMD Kukar, Arianto menjelaskan sistem baru ini menggantikan Indeks Desa Membangun (IDM) yang sebelumnya digunakan secara nasional. Jika sebelumnya IDM hanya mengukur terkait ketahanan sosial, ekonomi dan lingkungan, maka Indeks Desa ini mampu menghadirkan indikator yang lebih luas.

“Perbedaan utamanya pada kedalaman indikator. Tapi prinsipnya tetap, dari data yang dimasukkan oleh desa, nanti akan terbaca statusnya apakah desa tersebut mandiri, maju, berkembang, tertinggal, atau sangat tertinggal,” katanya.

Dengan adanya indeks ini, maka penginputan data dilakukan secara langsung oleh pemdes menggunakan aplikasi berbasis digital.

Bacaan Lainnya

Sampai tahun 2024 ini, DPMD telah mencatat 87 desa di Kukar sudah menyandang status mandiri. Dan sekitar 24 desa masih dalam kategori berkembang, sementara sisanya berada di level maju.

Dan memang pada dasarnya sudah sejak tahun 2022 lalu Pemkab Kukar sudah tidak ada lagi desa dengan status tertinggal, dan DPMD pun turut aktif memberikan pembinaan agar desa-desa mampu memenuhi indikator yang dibutuhkan dalam sistem baru ini.

“Kami arahkan agar desa memahami kewenangannya, seperti di bidang kesehatan desa hanya sampai Posyandu dan pendidikan hanya sampai PAUD,” pesannya.

Arianto juga menekankan akan percepat status desa tidak hanya bergantung pada kinerja pemerintah desa, namun harus ada keterlibatan dari OPD lain yang berwenang sebagai Supra Desa.

Misalnya, ada desa yang butuh perbaikan jalan penghubung maka laporan dapat dilanjutkan ke Dimas PU, atau butuh bangunan sekolah maka disampaikan ke Disdikbud dan sebagainya.

“Kami dari DPMD hanya bisa menjembatani dan memberikan rekomendasi berdasarkan data, semua ini untuk mempercepat naiknya status desa,” pungkasnya.