LASUSUA, JURNALTODAY.CO – Sengketa lahan di Tanjung Patikala antara ahli waris Opu To Tenri Oddang, Andi Patiaras melawan PT Patrindo Jaya Makmur dan PT Celebbessi Mulia Utama, sudah masuk tahapan kesimpulan di Pengadilan Negeri Lasusua.
Perkara ini teregistrasi dengan no 7/Pdt.G/2023/PN Lasusua, yang pada pekan lalu sudah dilakukan pemeriksaan setempat. Sidang lapangan tersebut dihadiri pihak Penggugat maupun tim penasehat hukumnya yang dikomandoi Irsyad Djafar, S.H.
Dikonfirmasi, pihak penggugat, melalui kuasanya, Irsyad Djafar, menguraikan duduk perkara hingga melahirkan Sengketa.
“Perlu kami sampaikan bahwa kasus ini sudah lama berjalan akibat penggunaan tanah klien kami sejak tahun 2012 berdasarkan izin pertambangan. Kami mulai dari tahap non litigasi atau di luar pengadilan. Namun pihak lawan dari kedua perusahaan tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban kepada ahli waris pemilik tanah berupa kompensasi akhirnya ditempuh jalur pengadilan,” terang Advokat yang berkantor di Kota Makassar ini. Sabtu (24/12/2023)
Ditengah kesibukan mempersiapkan melawan hotel ternama di Makassar dan Mall elit dikawasan Gandaria city Jakarta Selatan dalam kesempatan yang sama, pengacara muda ini memberikan bocoran sedikit terkait materi gugatan yang diajukan.
” Jadi kami ajukan di dua pengadilan sekaligus, di Pengadilan Negeri (PN)Lasusua dan pengadilan tata usaha negara (PTUN) Kendari. Di PN itu soal perbuatan melawan hukum Tergugat PT Patrindo dengan PT Celebbessi dengan meminta kompensasi ganti rugi, sementara di TUN Kendari itu kita minta pembatalan IUP OP PT Patrindo Jaya Makmur dengan Tergugat Gubernur Sultra dalam hal ini DPMPTSP atau Dinas Perizinan sebab Dinas itu yang terbitkan IUP OP,” bebernya.
Dalam proses gugatan di PN Lasusua menurut Irsyad, berjalan lancar meski beberapa kali sidang ditunda, ini karena para tergugat tidak hadir tanpa asalan di sidang mediasi, namun nanti saat jawab menjawab barulah hadir, itupun hanya Tergugat 1 PT Patrindo sementara Tergugat 2 tidak hadir meski memberikan jawaban di aplikasi ecourt.
” Proses acara di Pengadilan Negeri itu kan ada sidang mediasi sebelum masuk ke pokok Perkara, nah, kedua perusahaan tidak hadir sehingga pihak pengadilan melalui juru sita memanggil para tergugat melalui panggilan umum, ini yang menyita waktu hingga sebulanan,” ujarnya.
Para Tergugat, tidak hadir tentu mempunyai konsekuensi hukum, sehingga pihak penggugat melayangkan keberatan atas sikap kedua perusahaan tambang tersebut.
” Kami keberatan kepada majelis hakim atas masuknya kedua perusahaan di tahap jawab tanpa mengikuti tahapan mediasi, namun majelis minta dituangkan dalam kesimpulan nanti, untuk itu kami akan masukkan dalam kesimpulan Penggugat,” ucapnya.
Dilanjutkan, sementara perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari, masih tahap pemeriksaan saksi tergugat maupun saksi tergugat Intervensi. Agenda sidang dijadwalkan pada kamis, 28/12/2023 bertempat di ruang sidang PTUN Kendari yang beralamat di jalan badak Kota Kendari.
” Untuk TUN sendiri, masih tahap pemeriksaan bukti, saksi dari tergugat dan tergugat Intervensi. Infonya saksi tergugat perizinan ada dua orang saksi sedangkan tergugat Intervensi ada satu saksi,” katanya.
Irsyad Djafar, S.H. yang didampingi rekannya, Rais, S.H. dan Deni, S.H. merasa optimis akan memenangkan tuntunan berupa Gugatan baik di Pengadilan Negeri Lasusua maupun di PTUN Kendari, dengan berbagai fakta dan bukti yang telah diberikan dipersidangan, bukti surat bahkan saksi-saksi yang menguatkan gugatannya.
” Insya Allah, kalau melihat fakta persidangan maupun fakta hukum, kami optimis menang di dua pengadilan itu.” Katanya.
Namun apa yang menjadi optimis tim hukum IDe Parnert ini, kembali Irsyad melanjutkan bahwasanya, semua terkuak di persidangan. Pihak tergugat menurutnya banyak hal tidak dipahami, dalam jawaban maupun saksinya lemah.
” Terus terang saja, dalil maupun bukti kami kuat, ditambah lagi saksi yang bersesuaian dengan obyek perkara. Contoh saja, surat zegel yang masih zaman Belanda atau sebelum Indonesia merdeka itu diperkuat dengan keterangan saksi fakta yang kita periksa, itu benar-benar paham, mulai dari riwayat tanah maupun batas tanah,” jelasnya.
Saksi ahli dari pihak tergugat I saat diperiksa di Pengadilan Lasusua, dinilai lemah dan tidak sesuai dengan keahliannya terkait perizinan pinjam pakai yang dikantongi tergugat 1 Patrindo.
” Pihak perusahaan Patrindo mendalilkan bahwa penambangannya resmi dilakukan dengan dasar ada IPPKH dari Kementerian Kehutanan Pusat. Nah, yang dihadirkan ahli dari dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara, makanya saat diperiksa di persidangan, banyak hal yang tidak diketahui, misalnya kebijakan mengeluarkan izin kawasan, saksinya hanya mampu menjawab keahliannya seputar titik koordinat kawasan, selebihnya saksinya menunjuk kewenangan izin pinjam kawasan itu ada di Kementerian, sehingga ini lemah dari sisi pembuktian, belum lagi IUP OP asli tidak ada ditunjukkan, hanyalah fotocopy, hal ini akan dikesampingkan demi hukum,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak tergugat belum dapat dihubungi meski sudah di telpon dan di WhatsApp oleh redaksi jurnaltoday.co