LASUSUA, JURNALTODAY.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah lembaga yang berperan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di Indonesia. DPRD memiliki tugas mewujudkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui pelaksanaan hak, kewajiban, tugas, wewenang, dan fungsi DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
DPRD yang berperan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah namun, pada kenyataannya tidak semua anggota DPRD menjalankan fungsinya secara maksimal, termasuk dalam menjalin komunikasi politik dengan rakyat sebagai konstituennya. Banyak anggota DPRD yang lebih berorientasi kepada kepentingan ekonomi politiknya, dan mengabaikan aspirasi serta komunikasi politiknya dengan rakyat.
Akibat dari tidak terbangunnya komunikasi politik dengan rakyat, dapat menyebabkan sikap apatisme masyarakat terhadap kinerja DPRD, dan dapat menumbuhkan sikap ketidakpercayaan masyarakat terhadap DPRD. Hal ini menjadi perhatian khusus mengingat kekuasaan yang begitu besar diberikan undang-undang kepada DPRD.
Untuk itu, diperlukan pandangan dari masyarakat atas kinerja anggota DPRD, khususnya di Kabupaten Kolaka Utara Opini publik (masyarakat), akan memberikan gambaran mengenai pemahaman masyarakat terhadap kinerja DPRD. Hal ini juga dapat menjadi masukan bagi anggota DPRD untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerjanya, serta menjalin komunikasi politik dengan rakyat sebagai konstituennya.
Dari beberapa wawancara di lapangan tentang DPRD beserta unsur pimpinannya kepada beberapa masyarakat di Kabupaten Kolaka Utara kebanyakan tidak begitu tahu fungsi ketua DPRD Kabupaten Kolaka Utara dan rerata hanya tahu tentang bahwa DPRD adalah tempat untuk mengajukan aspirasi secara kelompok.
Daeng Roa misalnya ketika ditanya tentang apakah tahu fungsi unsur pimpinan di DPRD, menjawab tidak tahu dan hanya lebih tahu DPRD itu sebagai tempat untuk mengajukan bantuan saja.
“Tidak tahu saya apa itu fungsi Ketua DPRD, Selama ini ada memang dewan yang kadang turun menemui warga dan berbincang dengan warga dan katanya seperti jalan ini adalah aspirasi dari dewan,” Katanya.
Demikian juga para penjual di pasar ketika ditanya soal ini, kebanyakan menjawab tidak paham tentang unsur pimpinan DPRD.
“kurang paham daeng tugasnya, pimpinan itu bukannya yang memimpin DPRD ya?,”ucap pedagang ikan ini di iyakan oleh beberapa rekannya yang lain saat berkumpul di warung kopi pasar saludongka.
Beberapa warga di Batu Putih juga saat diminta pendapatnya hanya tahu DPRD saja sebagai perwakilan tentang unsur pimpinan untuk tugasnya tidak tahu sama sekali.
“Kurang tahu tugasnya pimpinan DPRD ya, tidak pernah terpikir sama sekali tugas pimpinan DPRD,”kata Jamal saat bersama rekannya yang berkumpul di teras rumah sambil menikmati secangkir kopinya.
Dari beberapa wawancara ini menunjukan bahwa masyarakat menunjukan sikap apatisme masyarakat terhadap kinerja DPRD. Apalagi dimana ketika masyarakat yang hubungannya tidak dekat dengan para anggota dewan kepentingannya tidak dapat dipenuhi.
Kurangnya pemahaman masyarakat terhadap kinerja DPRD dapat menjadi masalah utama yang perlu diperhatikan. Tidak hanya jadi masalah bagi DPRD, tetapi juga sepenuhnya terkait dengan kepentingan masyarakat. DPRD bertugas mengawasi jalannya pemerintahan daerah dan menyusun peraturan daerah yang mengatur kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, DPRD harus menjalin komunikasi yang baik dengan masyarakat. Jika tidak, dapat menimbulkan ketidakpuasan dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga DPRD dan bahkan pemerintahan daerah secara keseluruhan
Kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan serta aspirasinya terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah juga perlu dibangun. Hal ini diharapkan dapat memotivasi anggota DPRD untuk meningkatkan kinerjanya, dan menjalankan tugasnya sebagai perwakilan rakyat daerah dengan sebaik-baiknya. Sebagai masyarakat, kita jangan hanya menjadi penonton atau pengamat saja, melainkan juga harus turut serta aktif dalam pengawasan dan memberikan masukan pada pelaksanaan pemerintahan daerah.