Peran Eks Menteri Agama di Kasus Korupsi Kuota Haji

Mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus Kuota Haji.

NASIONAL, JURNALTODAY.CO – Usai ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus Korupsi Kuota Haji, peran mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pun diungkap.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyampaikan kasus ini bermula dari tambahan 20 ribu kuota Haji yang diberikan di akhir 2023.

“Bahwa Presiden Republik Indonesia pada saat itu ada kunjungan ke Saudi Arabia. Dan ketemu waktu itu adalah MBS ya, Muhammad bin Salman. Kemudian cerita terkait dengan bahwa antrean Haji, maksudnya antrean Haji yang reguler, itu sudah mencapai puluhan tahun gitu, seperti itu,” ungkapnya, Minggu (11/1/2026).

Kata dia, dalam pelaksanaannya tambahan kuota haji tak dibagi sesuai aturan oleh Yaqut yang saat itu menjabat sebagai Menag. Berdasarkan aturan, pembagian kuota haji itu seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus.

“Menteri Agama pada saat itu, Saudara YCQ ini, kemudian dibagi lah menjadi 50 persen-50 persen, 10.000-10.000. Itu tentu tidak apa namanya, tidak sesuai dengan undang-undang yang ada. Itu titik awalnya ya di situ pembagiannya seperti itu, dari 10.000 – 10.000,” ujarnya.

Asep menyebut Gus Alex yang saat itu menjadi stafsus Yaqut juga turut andil dalam pembagian kuota haji yang menyalahi aturan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Saudara IAA ini adalah staf ahlinya, staf ahlinya ya. Ikut serta di dalam situ ya, turut serta di dalam proses pembagian,” kata Asep.

“Kemudian juga dari proses-proses ini kami dalam penyidikan ini ya menemukan adanya aliran uang kembali gitu, kickback dan lain-lain gitu di sana. Jadi seperti itu ya peran yang secara umum kita temukan gitu,” lanjutnya.

KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia ditetapkan tersangka bersama stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Sebelum menjadi tersangka, KPK telah mengeluarkan surat keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri bagi mereka.(*)