Jurnaltoday.co – Pengembangan kasus suap perizinan PT Midi Utama Indonesia di Kota Kendari terus berlanjut. Hingga saat ini, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) sudah memeriksa sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.
Melalui Kasi Penerbangan Hukum Kejati Sultra, Dody menyebutkan, hari ini, Jum’at (17/3/2023) penyidik melakukan pemeriksaan terhadap enam orang.
Keenam orang yang diperiksa kata Dody, empat diantaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Kendari.
“Ada pemeriksaan enam saksi. Empat diantaranya merupakan ASN dari Pemkot,” kata Dody.
Dia menyebutkan, empat ASN Pemkot Kendari itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus gratifikasi oleh PT Midi Utama Indonesia.
Ditanya soal identitas empat ASN yang diperiksa, Dody hanya menyebutkan insial.
“Inisialnya F, CP, AR dan MFS,” jelasnya.
Sebelumnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir dan telah menetapkan Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemberian suap atas pemberian izin PT Midi Utama Indonesia, oleh Pemkot Kendari.
Kedua tersangka diduga kuat terlibat dalam proses pengurusan perizinan gerai Alfamidi di Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara. (*)