Diskominfo Kukar, Jurnaltoday.co – Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, H. Sunggono, telah menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa antara Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan PT Khotai Makmur Insan Abadi (KMIA). Penandatanganan ini berlangsung di Ruang Rapat PT KMIA yang berlokasi di Desa Bukit Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang, pada Kamis (12/6).
Menurut Sunggono, perjanjian ini berkaitan dengan “Pemanfaatan Barang Milik Daerah di Desa Bhuana Jaya Kecamatan Tenggarong Seberang” antara Pemkab Kukar dan PT KMIA. Dalam kegiatan tersebut, turut hadir sejumlah pejabat, di antaranya Sekretaris DLHK Taufiq, Kabag Pembangunan Setkab Kukar Etty Sumarni, Analis Kebijakan Urusan Fasilitas Kerjasama Setkab Kukar Misra Gulam Asvahani, PPNS Transportasi Lalu Lintas dan Jalan Dishub Kukar Rustam Effendi, serta perwakilan SDA Setkab Kukar, Sulaiman.
Dalam hal ini, Sunggono bertindak sebagai pengelola Barang Milik Daerah dan mewakili Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai pihak pertama. Sementara itu, Reno Barus, ST, selaku General Manager PT KMIA, bertindak atas nama perusahaan berdasarkan surat kuasa khusus direksi Nomor: 190/LOL/KMIA/VI/2025. Kantor PT KMIA sendiri beralamat di Jalan Poros Samarinda – Tenggarong Km 12 RT 16, Desa Bukit Raya, Tenggarong Seberang.
Objek dalam perjanjian ini berupa sebidang tanah kosong milik Pemkab Kukar yang terletak di Desa Bhuana Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang. Tanah tersebut memiliki luas 12.650 meter persegi, sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Bupati Kukar Nomor 157/SK-BUP/HK/2025 tertanggal 23 Mei 2025. Nilai sewa ditetapkan sebesar Rp212.500.000,- untuk jangka waktu satu tahun. Dengan masa sewa selama lima tahun, total nilai kontrak mencapai Rp1.062.500.000,- dan berlaku efektif sejak tanggal penandatanganan, yakni 12 Juni 2025 hingga 12 Juni 2029.
Reno Barus menjelaskan bahwa penandatanganan ini merupakan perjanjian sewa menyewa ketiga antara Pemkab Kukar dan PT KMIA. Dalam kerja sama ini, “PIHAK KEDUA bertanggung jawab terhadap pemenuhan sarana pendukung pada jalan pengalih seperti pemasangan tiang lampu penerangan jalan umum. Bertanggung jawab untuk melaksanakan rekayasa pemasangan pemanfaatan dan pemeliharaan tiang lampu penerangan jalan umum pada jalan pengalih atas persetujuan PIHAK PERTAMA.”
PT KMIA sebelumnya telah membangun jalan pengalih dengan koordinat awal N 513834 dan akhir N 514864 933. Jalan ini memiliki panjang 1.113 meter, lebar 5,5 meter, dan ketebalan 20 cm, menggunakan perkerasan beton semen Leon Concrete fe 10 Mps. Struktur jalan dilengkapi dengan lapis pondasi agregat kelas A dan bahu jalan dari agregat kelas 8 dengan dimensi 2×1 meter. Pada segmen tertentu juga dilakukan perkuatan tanah dasar menggunakan geogrid.
Pembayaran nilai sewa atas objek perjanjian ini wajib dilakukan paling lambat dua hari sebelum penandatanganan, setelah Pihak Kedua menerima dokumen-dokumen penagihan. Dokumen tersebut meliputi persetujuan pemanfaatan Barang Milik Daerah melalui sewa, surat tagihan (invoice) asli, serta surat pernyataan kesanggupan dari PIHAK KEDUA. Pernyataan tersebut mencakup komitmen untuk membayar sewa, membangun, dan mengembalikan objek perjanjian setelah masa sewa berakhir. Adapun pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara di Bank Kaltimtara.
