Jurnaltoday.co – Di Kota Kendari Sulawesi Tenggara, belum lagi tuntas soal kasus suap perizinan yang mencatok nama perusahaan PT Midi Utama Indonesia. Baru-baru ini di tubuh Perusahaan Air Minum (PDAM) Tirta Anoa Kota Kendari, lagi tercium aroma korupsi oleh aparat penegak hukum.
Dari informasi yang dihimpun, Kejaksaan Negeri Kota Kendari ( Kejari Kendari) tengah mengusut kasus dugaan penyelewengan anggaran dana hibah yang diperuntukkan untuk pengadaan mesin pompa baru PDAM Tirta Anoa.
Pengadaan pompa baru ini disinyalir ada celah hukum, yaitu adanya pembayaran kepada pihak ketiga ( kontraktor) yang tidak sesuai realisasi pengerjaan.
Pasalnya, transaksi pembayaran terjadi sebelum adanya pemutusan kontrak kerja antara Pemkot Kendari dengan pihak ketiga. Dengan pemutusan kontrak kerja itu, kemudian dilanjutkan pengerjaannya oleh PDAM.
Akibat dari dugaan penyelewengan anggaran dana hiba tersebut, baru baru ini, Rabu 15 Maret 2023 direktur PDAM Tirta Anoa Kota Kendari, Damin, diperiksa oleh tim penyidik Kejari Kendari.
Saat dimintai konferensi, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Kendari, Budhi Santoso, belum bisa menjelaskan secara detail terkait pemeriksaan Direktur PDAM Tirta Anoa Kota Kendari. Ia beralasan, tim penyidik masih melakukan penyelidikan berkaitan kasus dugaan penyelewengan anggaran dana hibah tersebut.
“Nanti kita sampaikan, ini masih proses penyelidikan, setelah penyelidikan baru kita buka ya”, ujarnya saat dihubungi, Jum’at (17/3/2023) lalu.
Untuk diketahui, pengadaan pompa baru PDAM Tirta Anoa Kota Kendari itu senilai Rp 10 Miliar, dana hibah dari Pemkot Kendari tahun anggaran 2022.
Dana hibah miliaran rupiah itu dikucurkan Sulkarnain Kadir yang saat itu menjabat sebagai Walikota Kendari guna menjawab keluhan masyarakat terkait distribusi air bersih.
Harapannya dengan adanya bantuan dana hibah untuk pembelian pompa baru PDAM Tirta Anoa Kota Kendari ini bisa melancarkan pendistribusian air bersih kemasyarakat. (*)