Ombudsman Kaltim Gelar Sosialisasi Penilaian Maladministrasi 2025: Fokus Baru pada Persepsi dan Kepuasan Masyarakat

Sosialisasi Opini Ombudsman Tahun 2025 di Provinsi Kalimantan Timur 21 Oktober 2025.(Istimewa)

SAMARINDA, JURNALTODAY.CO – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur kembali menyalakan semangat perbaikan pelayanan publik melalui kegiatan Sosialisasi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025, yang digelar secara hybrid di Kantor Ombudsman Kaltim, Selasa (21/10/2025).

Acara ini menjadi bagian dari langkah strategis Ombudsman RI untuk memperkuat komitmen penyelenggara layanan publik di berbagai daerah agar semakin bebas dari praktik maladministrasi — bentuk nyata keberpihakan terhadap hak masyarakat untuk dilayani secara adil, cepat, dan bermartabat.

Hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah perwakilan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Kutai Timur, Kota Bontang, Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Kabupaten Paser, serta unit vertikal baru yang kini menjadi sasaran penilaian, yaitu Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Dalam sambutan pembukaannya, Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Dr. Hery Susanto, S.Pi., M.Si., menegaskan bahwa penilaian maladministrasi bukan semata soal angka, tetapi upaya membangun kembali kepercayaan publik terhadap pemerintah.

“Opini Ombudsman bukan sekadar hasil akhir, melainkan cermin kualitas pelayanan yang dirasakan masyarakat. Kami ingin setiap penyelenggara di tingkat daerah menjadi garda terdepan dalam memberi pelayanan yang manusiawi dan berintegritas,” tegas Hery.

Dia menambahkan bahwa meskipun tidak seluruh instansi menjadi lokus tahun ini, esensinya tetap sama: memetakan potensi maladministrasi dan mengukur mutu pelayanan publik secara menyeluruh.

Bacaan Lainnya

“Yang terpenting bukan banyaknya lembaga yang dinilai, tapi seberapa dalam kita memahami kualitas pelayanannya,” ujar Hery dengan nada reflektif.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Timur, Mulyadin, menegaskan peran penting Ombudsman dalam memastikan setiap warga negara mendapatkan pelayanan publik yang layak.

“Ombudsman diberi amanat oleh undang-undang untuk menjadi penjaga moral pelayanan publik. Setiap tahun kami melakukan penilaian agar pelayanan tidak sekadar berjalan, tapi juga benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Mulyadin.

Menurutnya, pengawasan bukan bentuk ketidakpercayaan, melainkan bentuk kasih sayang negara terhadap rakyatnya memastikan tidak ada warga yang dirugikan oleh sistem yang seharusnya melindungi.

“Pelayanan publik adalah wajah negara. Jika wajah itu bersih, masyarakat akan percaya; tapi jika buram oleh maladministrasi, kepercayaan pun pudar,” pungkasnya.

Dari sisi teknis, Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman Kaltim, Hamsah Fansuri, menjelaskan adanya penyesuaian pada mekanisme penilaian tahun 2025.

Jika sebelumnya aspek sarana dan prasarana menjadi tolok ukur utama, maka kini orientasinya bergeser.

“Tahun ini, kami menitikberatkan pada persepsi dan kepuasan masyarakat sebagai tolok ukur utama. Artinya, yang dinilai bukan hanya fasilitas, tapi bagaimana masyarakat merasakan pelayanan itu sendiri,” jelas Hamsah.

Meski jumlah daerah sampling berkurang demi efisiensi anggaran, Ombudsman justru memperluas cakupan dengan memasukkan instansi vertikal seperti Imigrasi dan Pemasyarakatan. Langkah ini menunjukkan keseriusan Ombudsman dalam melihat pelayanan publik secara utuh lintas daerah dan lintas sektor.

“Pelayanan publik sejatinya bukan tentang bangunan megah, tapi tentang perasaan masyarakat yang terlayani dengan baik. Tahun ini, kami ingin mendengar lebih banyak dari rakyat,” tegas Hamsah menutup pernyataannya.

Demokrasi pelayanan publik sejati tumbuh ketika masyarakat tidak lagi sekadar penerima layanan, melainkan penilai utama atas kinerja pemerintah. Di sinilah Ombudsman memainkan peran strategis sebagai penjaga nurani sistem, agar pelayanan publik tidak kehilangan jiwanya.(*)