Samarinda – Pembangunan Terowongan Gunung Manggah di Samarinda, Kalimantan Timur, mendapat sorotan dari warga sekitar karena keluhan terkait debu berterbangan dan kerusakan jalan. Keluhan ini muncul terutama saat cuaca panas dan akibat aktivitas truk pengangkut tanah hasil pengerukan terowongan.
Terowongan sepanjang 690 meter ini merupakan bagian dari upaya untuk mengatasi kemacetan di kawasan Jalan Otto Iskandardinata, khususnya di Gunung Manggah, dengan menghubungkan Jalan Sultan Alimuddin dan Jalan Kakap.
Menyikapi keluhan tersebut, Sekretaris Komisi III DPRD Kota Samarinda, Muhammad Novan Syahronny Pasie, menegaskan bahwa keselamatan lingkungan di sekitar proyek harus menjadi prioritas utama.
“Kita tidak hanya memperhatikan keselamatan kerja, tetapi juga keselamatan lingkungan kerja. Kita tidak ingin melihat adanya polemik atau polusi seperti yang dikeluhkan masyarakat terkait debu dan kerusakan jalan,” ungkap Novan dalam pernyataannya kepada wartawan.
Novan menambahkan bahwa kontraktor harus segera mencari solusi jangka pendek untuk mengatasi masalah debu dan kerusakan jalan yang mungkin timbul akibat proyek ini.
“Setelah pekerjaan selesai, tentunya akan dilakukan perbaikan kembali. Namun, saat ini perlu dipastikan bahwa proses pekerjaan tersebut tidak mengabaikan aspek keselamatan kerja maupun lingkungan di sekitarnya,” tegas politisi dari Partai Golkar.
Selain itu, Novan juga mengingatkan tentang pentingnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam proyek konstruksi seperti ini. Dia menekankan perlunya pemasangan rambu atau tanda peringatan kepada pengguna jalan lain terkait kerusakan jalan yang dapat timbul dari aktivitas proyek.
“Rambu-rambu perlu diberikan karena lokasi proyek ini memiliki lalu lintas yang cukup padat. Kami berharap bahwa pihak pelaksana proyek dapat memastikan bahwa keselamatan dan ketertiban berlalu lintas tetap terjaga selama proyek berlangsung,” pungkas Novan.
Proyek pembangunan terowongan ini direncanakan selesai dalam tahun ini dengan total biaya mencapai Rp 395,7 miliar dan masa kontrak kerja antara 18 hingga 22 bulan.(Adv)