Jurnaltoday.co – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara saat ini terus dorong penguatan tata kelola desa dengan melakukan pendekatan kemitraan yang berbasis hukum.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mewajibkan penyusunan Memorandum of Understanding (MoU) pada setiap bentuk kerja sama antara pemerintah desa dan pihak ketiga.
Dalam hal ini, Kepala Bidang Kerja Sama Desa DPMD Kukar, Dedy Suryanto, menegaskan bahwasanya MoU tidak hanya sekadar dokumen administratif, akan tetapi sebagai landasan hukum yang mutlak.
“MoU adalah payung hukum. Jika tidak ada, potensi gangguan terhadap kerja sama bisa sangat besar,” ujar Dedy, pada Kamis (8/5/2025).
Dikatakannya, bahwa saat ini masih ada banyak desa yang belum sepenuhnya paham akan pentingnya dokumen tertulis.
“Bahkan kerja sama dengan perusahaan lewat program CSR sekalipun tetap harus dilindungi secara hukum. Jangan sampai desa dirugikan karena tidak ada bukti tertulis,” tegasnya.
Dalam hal ini, Dedy menjelaskan bahwa DPMD Kukar tidak hanya berperan dalam pengawasan saja, tetapi juga mencakup pendampingan menyeluruh sejak tahap awal perencanaan kerja sama.
“Dari awal kami dampingi. Mulai dari memahami substansi perjanjian, klausul tanggung jawab, sampai aspek legalitas,” katanya.
Dan yang menjadi contoh dari keberhasilan pendekatan ini bisa dilihat pada Desa Sungai Payang, yang saat ini berhasil menjalin kerja sama dengan pihak ketiga dengan MoU yang sah sebagai dasar hukum.
Dan tentunya DPMD Kukar juga turut berperan aktif dalam memfasilitasi proses tersebut.
Meaki demikian, Dedy mengakui masih ada sejumlah desa yang belum menjadikan MoU sebagai standar dalam kerja sama.
“Kami ingin membangun budaya kemitraan yang profesional dan tidak sekadar berdasarkan kepercayaan lisan. Setiap kesepakatan harus tertulis,” tegas Dedy.
Untuk itu dirinya mengingatkan bahwa kerja sama tanpa adanya perlindungan hukum dapat berpotensi menimbulkan sengketa dan merugikan desa, terutama jika sampai terjadi ketidaksepahaman di kemudian hari.
Dengan adanya penguatan kapasitas dan pendampingan teknis berkelanjutan, DPMD Kukar sangat berharap agar seluruh desa di wilayahnya dapat menjadikan MoU sebagai prosedur baku dalam menjalin kemitraan dengan pihak mana pun.