NASIONAL, JURNALTODAY.CO – Hakim MK Arief Hidayat dinyatakan tak langgar etik terkait statusnya sebagai Ketua Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI).
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan hal tersebut dalam putusannya terkait laporan Harjo Winoto dkk yang melaporkan Arief Hidayat ke MKMK, Kamis (28/03/2024) di Gedung MK.
Dalam laporannya, Harjo Winoto dkk mempersoalkan status Arief Hidayat sebagai Ketua PA GMNI dengan menyebut bahwa organisasi yang dipimpinnya merupakan underbow partai politik.
Ketua sekaligus Anggota MKMK I Gede Palguna dalam putusan yang dibacakannya menjelaskan bahwa hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait kedudukan Hakim Terlapor sebagai Ketua Umum PA GMNI.
Terkait putusan tersebut, Ketua DPD PA GMNI Kaltim Mis Heldy Zahry berterima kasih atas putusan MKMK. Menurutnya hal itu juga sekaligus menepis tuduhan pelapor yang menyebut GMNI ataupun PA GMNI sebagai underbouw partai politii.
“Untuk putusan ini, clear. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) merupakan organisasi mahasiswa yang hingga saat ini tidak tercatat sebagai underbouw partai politik manapun, sesuai yang tercantum dalam AD/RT mereka yang menyebutkan bahwa organisasi ini independen,” terangnya.
Hal itu, kata pria yang akrab disapa bung Heldy itu menyambung, juga sama dengan status PA GMNI sebagai organisasi yang sepakat didirikan oleh alumni GMNI dengan latar belakang profesi hingga afiliasi partai politik yang berbeda-beda.
“Jangan sedikit-sedikit main laporlah. Banyak yang lebih penting, hal yang lebih produktif untuk kita kerjakan. Pertama, kita mulai dari membaca sejarah bangsa kita,” kata dia mengakhiri.(**)