MALAKA, JURNALTODAY.CO – Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) dalam proyek pembangunan 3.118 unit Rumah Bantuan Bencana Badai Seroja di Kabupaten Malaka belakangan ini jadi sorotan publik dalam beberapa pemberitaan di media online.
Bagaimana tidak, Proyek Pembangunan 3.118 Unit Rumah Bantuan Bencana Badai Seroja senilai Rp 57,5 Miliar di Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut terus bergulir.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT, Meridian Dewanta kepada Jurnaltoday.co menjelaskan bahwa indikasi-indikasi penyelewengan pada pelaksanaan Proyek Pembangunan 3.118 Unit Rumah Bantuan Bencana Badai Seroja di Kabupaten Malaka, yaitu dugaan data penerima bantuan yang dimanipulasi, pekerjaan proyek yang mangkrak, raibnya sejumlah uang dari rekening penerima manfaat, menutupi fakta rumah belum rampung, manipulasi item pekerjaan saat PHO, bagi-bagi jatah kepada pejabat daerah, dan penyalahgunaan wewenang oleh konsultan pengawas.
Meridian menilai Polres Malaka ataupun Kejari Belum bisa melakukan proses penyelidikan dan atau penyidikan atas indikasi-indikasi penyelewengan dibalik pelaksanaan proyek senilai Rp 57,5 Miliar tersebut, dengan alasan masih harus menunggu hasil audit dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah ataupun lembaga audit yang berwenang lainnya.
“Kami justru menilai bahwa Polres Malaka ataupun Kejari Belu sedari awal sudah bisa melakukan pengusutan atas indikasi penyelewengan dalam pelaksanaan Proyek Pembangunan 3.118 Unit Rumah Bantuan Bencana Badai Seroja itu, khususnya menyangkut raibnya sejumlah uang dari rekening penerima manfaat, sebab hal itu bisa dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) sebagaimana diatur dalam 12 ayat 1 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, tutur Meridian dalam keterangan tertulisnya yang diterima Jurnaltoday.co Kamis(17/8/2023).
Pasal 12 ayat 1 Undang-Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi : “Setiap pegawai negeri atau pihak swasta yang melakukan pungutan liar, dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar”.
Pasal 13 Undang-Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi : “Setiap orang yang memberikan, atau menjanjikan uang atau barang kepada pihak yang melakukan pungutan liar, juga dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp 250 juta”.
Dikatakan, terkait raibnya sejumlah uang dari rekening penerima manfaat, maka salah satu Kontraktor Pelaksana Proyek Pembangunan Rumah Bantuan Badai Seroja, Hengki Simu menyatakan dirinya diminta PPK mengambil alih beberapa pekerjaan dari kontraktor yang tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya.
Namun, ternyata uang dalam 5 rekening penerima manfaat yang rumahnya diambil alih pengerjaannya oleh Hengki Simu itu sudah berkurang, masing-masing senilai Rp 5 Juta, padahal belum ada realisasi pekerjaan sama sekali.
Hengki Simu mengungkapkan bahwa dirinya sudah menyampaikan soal raibnya sejumlah uang dari rekening penerima manfaat itu ke PPK, dan PPK berjanji untuk melakukan cross cek, namun hingga saat ini tidak ada penyelesaiannya.
Oleh karena raibnya sejumlah uang dari rekening penerima manfaat itu termasuk pungli, maka Polres Malaka ataupun Kejari Belu harusnya sedari awal sudah secara gesit melakukan yang namanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap segenap pihak, entah itu pegawai negeri ataupun pihak swasta yang terlibat dalam praktek pungli tersebut.
Praktek pungli terkait raibnya sejumlah uang dari rekening penerima manfaat dalam Proyek Pembangunan 3.118 Unit Rumah Bantuan Bencana Badai Seroja itu sangat valid bukti dan fakta hukumnya, sehingga kami menghimbau agar Polres Malaka ataupun Kejari Belu segera menggelar penyelidikan dan penyidikan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Di sisi lain, seandainya Bupati Malaka Dr. Simon Nahak, S.H.,M.H sejak awal melibatkan pihak Kejari Belu untuk melakukan pendampingan dan pengawasan dalam pelaksanaan Proyek Pembangunan 3.118 Unit Rumah Bantuan Bencana Badai Seroja, maka akan bisa dicegah dan diminimalisir segala dugaan penyimpangan dalam proyek itu.(*)