Menjamin Kesejahtraan Tenaga Pengajar, Perda Penyelengaraan Pendidikan Akan Direvisi

Foto : Wakil ketua komisi IV DPRD Kota Samarinda Sani bin Husain

Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda dan DPRD berencana untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Hal ini perlu dilakukan demi menjamin Kesejahtraan bagi para tenaga pengajar.

Menyikapi hal ini, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sani Bin Husain, menekankan pentingnya memperhatikan kesejahteraan guru Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan guru swasta dalam revisi tersebut.

“Saya ingin revisi ini memperhatikan kesejahteraan guru, karena guru adalah pilar utama pendidikan dan harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah,” ujarnya.

Bagi Sani, revisi Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan harus menjadi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan guru, termasuk gaji yang layak, tunjangan yang memadai, dan peningkatan kualitas pendidikan. Hal ini diharapkan akan membuat guru lebih fokus dalam mengajar dan meningkatkan kualitas pembelajaran.

“Tentunya ini akan berdampak terhadap anak-anak. Jadi guru harus diberikan perhatian dalam revisi perda ini ke depannya,” tambahnya.

Selain itu, Sani juga meminta agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda lebih transparan dalam mengelola anggaran. Hal ini bertujuan agar dana yang ada dapat digunakan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan kualitas pendidikan di Kota Samarinda.

Bacaan Lainnya

“Kami akan terus mengawal proses revisi Perda Penyelenggaraan Pendidikan dan memastikan bahwa revisi ini benar-benar mendukung guru dan kemajuan pendidikan, khususnya di Samarinda,” tegasnya.(Adv)