Samarinda – Kegiatan Penertiban Usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Pelayaran Rakyat lintas Kampung Baru-Penajam yang digelar oleh Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim di Hotel Golden Tulip telah menyoroti pentingnya legalitas dokumen kapal dan keselamatan berlayar, menjadi fokus utama dalam upaya memastikan standar keamanan di perairan wilayah tersebut.
Yudha Pranoto, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim, memperlihatkan komitmen pentingnya keselamatan berlayar sebagai tanggung jawab bersama.
Dalam acara tersebut, ia menekankan betapa krusialnya legalitas dokumen kapal dalam menjaga keselamatan pelayaran.
“Pentingnya keselamatan berlayar adalah tanggung jawab kita bersama, terutama terkait legalitas dokumen kapal,” kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim, Yudha Pranoto, saat memberikan arahan kepada para pemilik kapal.
Dalam kesempatan itu, ia juga menegaskan komitmen pemerintah untuk memfasilitasi pengurusan perizinan kapal melalui OSS (Online Single Submission). Langkah ini diambil guna memastikan transparansi dalam proses pelayanan publik serta untuk menghindari praktik percaloan dalam pengurusan perizinan.
Para pemilik kapal lintas Kampung Baru-Penajam dihadapkan pada tantangan dalam mengurus perizinan dan dokumen kapal. Dalam kegiatan tersebut, mereka diberikan pemahaman dan bantuan untuk pengurusan perizinannya secara gratis hingga memperoleh sertifikat standar angkutan laut dalam negeri pelayaran rakyat. Dalam acara ini, KSOP Kelas I Balikpapan turut memberikan pengetahuan terkait prosedur pengurusan dokumen keselamatan kapal.
Ahmad Maslihuddin, Kepala Bidang Pelayaran Dishub Kaltim, mengungkapkan apresiasi terhadap partisipasi serta semangat para pemilik kapal untuk taat pada prosedur perizinan yang berlaku. Melalui kegiatan ini, mereka dapat langsung memperoleh dokumen perizinan berusaha, sertifikat standar angkutan laut dalam negeri pelayaran rakyat, dan terdaftar sebagai pengguna OSS yang difasilitasi oleh Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim.
Selain memberikan pemahaman kepada para pemilik kapal, kegiatan ini juga memberikan solusi konkret dalam memfasilitasi pengurusan perizinan kapal. Melalui langkah ini, diharapkan kesadaran akan pentingnya keselamatan berlayar akan meningkat dan dokumen kapal yang legal akan mendukung aktivitas angkutan laut dalam negeri.
Keberhasilan para pemilik kapal dalam memperoleh dokumen perizinan diharapkan menjadi inspirasi positif bagi pelaku usaha angkutan laut lainnya, menjadi contoh kepatuhan pada regulasi yang berlaku serta memperkuat keselamatan berlayar di wilayah tersebut. (Adv/Dishub Kaltim)
