Samarinda – DPRD Kalimatan Timur (Kaltim) mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16/2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Hal tersebut disebabkan oleh banyak nya anak yang putus sekolah karena berbagai kendala, terutama masalah ekonomi.
Salehuddin, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, menyatakan bahwa evaluasi peraturan tersebut bertujuan mengurangi tingkat putus sekolah di Kaltim. Salah satu revisi penting adalah peningkatan persentase siswa kurang mampu yang diterima di sekolah.
“Kami ingin meningkatkan persentase penerimaan siswa kurang mampu dari 20 persen menjadi 30 persen. Ini demi memastikan anak-anak di Kaltim mendapatkan akses pendidikan yang merata dan berkualitas,” ujar Salehuddin.
Salehuddin menambahkan bahwa, evaluasi terhadap peraturan ini sejalan dengan hak anak untuk mendapat pendidikan. Dia berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dapat mengutamakan masalah ini dan memberikan dukungan kepada DPRD Kaltim.
“Kami berharap angka putus sekolah di Kaltim dapat terus menurun, meskipun secara bertahap. Kami juga mengharapkan kerja sama antara Pemprov Kaltim dan DPRD Kaltim untuk menyelesaikan masalah ini,” katanya.
Evaluasi terhadap peraturan pendidikan ini merupakan salah satu agenda penting dari Bapemperda DPRD Kaltim. Salehuddin menjelaskan bahwa evaluasi ini sudah direncanakan sejak tahun 2022 dan baru terlaksana pada tahun ini.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim pada tahun 2020, jumlah anak putus sekolah di Kaltim per tingkatan pendidikan mencapai lebih dari 9.000 anak. Tingkat SMA menjadi yang terbanyak dengan 3.087 anak putus sekolah.
Di tingkat SMK, tercatat 1.651 anak yang tidak melanjutkan pendidikannya. Sementara di jenjang SMP, 2.389 anak dinyatakan putus sekolah, dan di jenjang SD mencapai 1.953 anak. (Adv)
