Koalisi Perempuan untuk Keadilan Energi Serukan Seleksi Anggota Dewan Energi Nasional Harus Transparan dan Inklusif

Dewan Energi Nasional (DEN)

NASIONAL, JURNALTODAY.CO – Koalisi Perempuan untuk Keadilan Energi (WOMANS for JET), beranggotakan organisasi yang memperjuangkan hak-hak perempuan dan penyandang disabilitas untuk mendorong keadilan gender dalam tata kelola energi, bersama dengan organisasi masyarakat sipil – Publish What You Pay (PWYP) Indonesia dan International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) menyampaikan sejumlah seruan terkait proses seleksi anggota Dewan Energi Nasional (DEN) yang tengah berlangsung.

Tahapan pertama seleksi DEN dibuka dengan masa pendaftaran selama 15 hari mulai tanggal 9-23 Mei 2025.

“Waktu pendaftaran ini terlalu singkat, praktis hanya 9 hari kerja karena tanggal 10-13 Mei itu hari libur. Padahal, ada banyak persyaratan yang harus dilengkapi. Terlebih, informasi mengenai pendaftaran juga tak tersebar luas. Mengingat peran dan tugas DEN sangat strategis, waktu pendaftaran yang singkat akan membatasi ruang partisipasi masyarakat untuk mendaftar,” ujar Siti Khoirun Ni’mah, Direktur Eksekutif INFID.

DEN merupakan salah satu lembaga yang penting dalam mengawal jalannya kebijakan energi, termasuk mewujudkan transisi energi yang adil di Indonesia. Berdasar amanat Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi Pasal 12, DEN bertugas merancang dan merumuskan Kebijakan Energi Nasional (KEN) untuk ditetapkan oleh pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), menetapkan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), menetapkan langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi serta mengawasi pelaksanaan kebijakan di bidang energi yang bersifat lintas sektoral.

Terlebih, menurut Ni’mah, publik juga tak mengetahui siapa saja yang menjadi tim seleksi atau panitia penyaringan anggota DEN. Seharusnya, nama dan komposisi tim seleksi disampaikan ke publik sama halnya dengan informasi pendaftaran. Berdasarkan pasal 30 Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dewan Energi Nasional dan Tata Cara Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional, Menteri ESDM selaku Ketua Harian DEN membentuk panitia penyaringan dan diketuai langsung Menteri ESDM.

“Proses seleksi anggota DEN harus dilakukan secara transparan.” tegas Ni’mah.

Bacaan Lainnya

“Publik harus dilibatkan dalam mengawal proses seleksi ini. Karena peran dan tugas DEN yang begitu penting, publik berhak mengetahui siapa saja yang menjadi bagian dari panitia penyaringan yang dibentuk Menteri ESDM. Jangan sampai proses telah berlangsung, namun panitia penyaringannya tidak diketahui,” lanjutnya.

Seleksi Anggota DEN yang Inklusif

Koalisi WOMANS for JET juga meminta agar proses seleksi anggota DEN dari unsur pemangku kepentingan mengedepankan prinsip inklusifitas dan tanpa diskriminasi. Hal ini penting untuk memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat, termasuk perempuan, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan, dapat memperoleh manfaat dari kebijakan energi nasional.

Berdasarkan UU Energi, anggota DEN dari unsur pemangku kepentingan (APK) yang dipilih oleh DPR berjumlah delapan orang, terdiri dari kalangan akademisi, industri, teknologi, lingkungan hidup, dan konsumen.

“Pemilihan anggota DEN mulai tahap Pansel hingga DPR harus memastikan prinsip non diskriminasi dan inklusif, dengan memastikan kepentingan perempuan dan kelompok rentan diakomodasi, bukan berdasarkan pandangan bahwa sektor energi seolah menjadi ranah laki-laki. Perempuan sering ditinggalkan dalam pembicaraan sektor energi, padahal memiliki peran sekaligus terdampak paling besar. Negara memiliki kewajiban melakukan upaya penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, sesuai mandat CEDAW yg telah diratifikasi dalam UU No. 7 Tahun 1984. Karenanya, perlu ada afirmasi kuota 30% perempuan atau minimal 2 dari 8 APK DEN dari perempuan.” jelas Khotimun Sutanti, Koordinator Pelaksana Harian Asosiasi LBH APIK Indonesia.

Langkah strategis ini diyakini akan memperkuat kualitas kebijakan nasional. Dengan melibatkan langsung kelompok perempuan dan memperkuat perspektif perempuan di level pengambil kebijakan, melalui kuota afirmatif 30%, kebijakan energi akan mampu menjawab isu dan persoalan yang terjadi akibat diskriminasi gender di sektor energi. Penelitian Esther Duflo (2004) membuktikan korelasi antara meningkatnya partisipasi perempuan di level pengambilan keputusan akan meningkatkan kecenderungan untuk menghasilkan kebijakan yang turut mengadopsi perspektif perempuan.

Selain keterwakilan perempuan, WOMANS for JET juga menyoroti syarat batas usia. Hal yang terpenting adalah bahwa anggota DEN harus memiliki wawasan lingkungan dan keberlanjutan yang memadai. Pembatasan usia justru akan merusak substansi kapasitas anggota DEN. Kaum muda adalah pemangku kepentingan utama di masa depan sehingga harus secara riil dilibatkan dalam pengambilan keputusan terutama di sektor energi.

“Usia tidak seharusnya menjadi hambatan selama memiliki kapasitas yang mumpuni. Bahkan, Wakil Ketua DEN—yakni Wakil Presiden—berusia di bawah 40 tahun,” ujar Mouna, peneliti PWYP Indonesia.

Adapun organisasi yang terlibat dalam Koalisi WOMANS for JET, yakni Asosiasi LBH APIK Indonesia, Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil Mikro (ASPPUK), Fatayat NU, Federasi Serikat PEKKA, Gema Alam NTB, Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI).

Adapula Kalyanamitra, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Lembaga Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana (LLHPB )Aisyiyah, Lingkar Belajar untuk Perempuan (LIBU) Perempuan, Penabulu, Penguatan Lingkar Belajar Komunitas Lokal (PIKUL) NTT, Prakarsa, usat Pengembangan Sumberdaya Wanita (PPSW), PWYP Indonesia, Sinergi Riset-Edukasi Indonesia (SRI) Institute, Solidaritas Perempuan dan Yayasan Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA).(**)