Ketua Komisi A Soroti PT MIP dan Minta Bupati Turun Tangan

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, Edison Rihi Mone

Jurnaltoday.co – Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, Edison Rihi Mone, soroti PT. Multipilar Inti Pratama (MIP) yang membangun usaha produksi oksigen konsentrator di tengah permukiman warga.

Sorotan ini disampaikan Edi Rihi saat awak media ini mewawancarainya via pesan whatsapp, Jumat( 31/3/2023).

“Saya mengapresiasi karena dengan kehadiran perusahaan ini. Namun, perlu ada aturan baku yang mengatur tentang membangun pabrik di tengah permukiman masyarakat, sehingga perusahan terkait harus memastikan masyarakat nyaman karena mengeluarkan suara yang bising, maka wajib harus mendapatkan persetujuan masyarakat terutama masyarakat yang berdekatan langsung dengan lokasi pabrik tersebut, ” ujar Edi Rihi.

Menurut politisi Hanura ini, ketentuan berdirin sebuah perusahan ditengah permukiman warga yang dapat mengganggu hunian dan kenyamanan perlu dilakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum perusahaan tersebut mulai dioperasikan.

Dapat dipastikan bahwa perusahaan tersebut berjalan, mungkin karena sudah melakukan pengurusan ijin di aplikasi oss.Akan tetapi, yang paling penting itu tetap memastikan kenyamanan masyarakat disekitar.

“Niat perusahan itu bagus.Karena kita tiap tahun membutuhkan ribuan tabung untuk keperluan masyarakat yang ada di Kabupaten Manggarai. Karena selama ini Oksigen kita diambil dari surabaya, ” Tutur Politisi Hanura itu.

Bacaan Lainnya

Edi Rihi Berharap, lokasi perusahaan yang ada di tengah permukiman warga itu perlu di lakukan kordinasi dan evaluasi. Tentunya, pemerintah harus mengkaji secara cermat dengan pembangunan di tengah pemukiman warga tersebut.

“Pemerintah harus turun lapangan melakukan sosialisasi dan hadir untuk menengahi persoalan ini bagi masyarakat yang berdampak,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, PT Multipilar Inti Pratama di Ruteng, Kabupaten Manggarai, NTT memproduksi oksigen medis ditengah permukiman warga di Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong mendapat penolakan dari warga setempat.

“memang awal pemilik usaha produksi oksigen bernama Andi Hagur mendatangi rumah saya dua kali di bulan Agustus 2022.
Dia datang memberikan gambaran terkait usaha yang dibangunnya itu. Namun, saya mengingatkan dia supaya sebelum dibangun harus lakukan sosialisasi dulu kepada warga yang berdekatan dengan lokasi produksi oksigen dan termasuk saya,” Ungkap Ambon Agus saat awak media ini melakukan wawancara, Selasa(28/3/2023).

Waktu itu dia datang meminta menandatangani sebuah surat persetujuan dari saya sebagai warga yang berdekatan langsung dengan lokasi produksi oksigen miliknya.Karena didalam surat persetujuan yang ia bawa sudah ada satu orang yang sudah melakukan tandatangan. Namun,saya menolaknya karena harus ada sosialisasi dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan dan Dinas Perijinan. Nyatanya, sampai saat ini usaha produksi oksigennya sudah beroperasi dan tidak ada sosialisasi.

“Terus terang, kami merasa mengganggu sekali dengan bunyinya, pak.Apalagi saya ini baru habis operasi karena pendarahan di otak. Saya butuh ketenangan, pak. Selama ini, pintu dan jendela rumah kami tidak pernah buka karena bunyinya itu sangat risih skali, ” Tutur Ambon Agus.

Selain itu, Ambon Agus juga sudah ingatkan Andi Hagur jika terjadi apa-apa, misalnya ledakan atau apalah, Ambon Agus akan menuntut Andi Hagur.

“Katanya mereka akan pasang peredam, tapi sampai sekarang tidak bisa dibuktikan. Apalagi, selama ini mereka buka mulai jam 05.00 pagi sampai jam 11 malam, itu kalau banyak yang pesan oksigennya, ” Tutur Ambon Agus.

Ia berharap pemerintah daerah segera tinjau lokasi produksi oksigen milik Andi Hagur karena berada di pemukiman warga. Harusnya, lokasi pabrik seperti ini jauh dari pemukiman warga supaya tidak mengganggu kenyamanan warga setempat.

Permenkes Nomor 4 Tahun 2016 tentang penggunaan gas medik harus memenuhi persyaratan teknis kesehatan agar dapat menjamin keamanan dan keselamatan dalam pemberian pelayanan kesehatan.

Dalam Permenkes yang dimaksud adalah Oksigen konsentrator dimana mesin pemisah Oksigen diudara (21%) dengan Nitrogen diudara (78%) dan gas lainnya(1%) . Keluaran mesin ini adalah oksigen dengan konsentrasi minimal 90%.

Selain itu, oksigen medis harus diuji dan diperiksa sebelum dioperasikan oleh institusi penguji yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan . Artinya, jika pabrik oksigen tersebut sudah melalui pengujian dan pemeriksaan maka institusi yang berwenang akan mengeluarkan sertifikat laik operasi (SLO).

Nah, bagaimana peran pemerintah daerah jika lokus pabrik oksigen berada di tengah permukiman warga? Salah satunya adalah advokasi dan sosialisasi. Selain itu, jika pihak yang menjalankan usaha tersebut melanggar maka akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis dan atau pencabutan izin usahanya.

Lalu, untuk kualitas oksigen dari oksigen konsentrator untuk standar keluaran tekanan kerja, yakni 4-5 bar.Komposisi unsurnya, antara lain:oksigen konsentratornya >90.0%, Nitrogen >100,0 ppm dan Argon >0, 5 ppm.
Nitrogen harus dijauhkan dari minyak, oli, gemuk dan bahan lain yang mudah terbakar . Tabung nitrogennya juga harus dijauhkan dari suhu panas yang tinggi serta suhu silinder harus dijaga tidak boleh melampaui suhu 520°c.

Persyaratan penggunaan oksigen konsentrator, yakni, tabung gas memiliki sertifikat test, kepala tabung memiliki segel dan pengaman, kran tabung memiliki ulir yang baik, identitas atau merek pabrik, jenis gas yang diisikan, bulan-tahun pembuatan, tekanan pengetesan, tekanan pengisian, nomor seri silinder, volume kapasitas air, berat silinder kosong.(*)