Ketua DPRD Kaltim Dorong Revisi Perda Lalu Lintas Jembatan Mahakam yang Sudah Berusia 36 Tahun

Foto : Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud/istimewa/Jurnaltoday.co

DPRD KALTIM, JURNALTODAY.CO – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan pentingnya revisi menyeluruh terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 1989 tentang Pengaturan Lalu Lintas yang Melintasi Jembatan Mahakam.

Perda yang telah berusia 36 tahun ini dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi Sungai Mahakam saat ini, terutama setelah pembangunan sejumlah jembatan baru dan meningkatnya aktivitas pelayaran.

Hasanuddin menjelaskan bahwa Perda tersebut dibuat saat Jembatan Mahkota, Mahulu, dan Mahakam Baru belum dibangun.

“Sekarang kondisinya sangat berbeda. Arus lalu lintas kapal jauh lebih padat, dan dengan bertambahnya jembatan, pengaturannya harus disesuaikan,” ujarnya saat ditemui di Ruang Ruhui Rahayu, Komplek Kantor Gubernur Kaltim, Sabtu (10/5/2025).

Ia menekankan bahwa revisi Perda ini penting untuk memastikan pengelolaan alur sungai tetap berada di bawah kendali pemerintah daerah, bukan pihak ketiga.

“Kita ingin Perda baru nantinya mengatur agar semua aktivitas di alur sungai dikelola oleh pemerintah daerah, bukan swasta. Ini demi menjamin kepentingan publik,” tegas Hasanuddin.

Perda Nomor 1 Tahun 1989 dianggap sudah tidak mampu mengakomodir dinamika Sungai Mahakam yang kini memiliki tiga jembatan tambahan dan tingkat lalu lintas kapal yang jauh lebih tinggi.

Selain itu, perkembangan industri dan pariwisata di sepanjang sungai juga membutuhkan regulasi yang lebih ketat untuk mencegah konflik kepentingan.

Hasanuddin berharap revisi Perda dapat segera dilakukan melalui pembahasan bersama pemerintah provinsi dan stakeholder terkait.

“Kami akan mengajukan pembahasan revisi ini dalam waktu dekat agar ada kepastian hukum bagi semua pihak yang berkepentingan,” pungkasnya.(Do/Adv/Dprdkaltim)