Jurnaltoday.co – Pada 16 Juni 2025 Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara resmi menyampaikan nota penjelasan atas tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pembentukan desa baru dalam Rapat Paripurna DPRD Kukar.
Langkah ini diambil agar pemerataan pelayanan publik dan pembangunan di wilayah dapat dipercepat .
Dalam hal ini, Arianto, selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menuturkan jika pengusulan ini merupakan bagian dari tahapan panjang yang sudah dipersiapkan sejak tahun sebelumnya.
“Ini merupakan langkah persiapan dari desa-desa yang sudah kita bangun. Mudah-mudahan ini cepat selesai,” ujarnya.
Ketujuh desa yang diusulkan dalam Raperda antara lain: Desa Sumber Rejo (Kecamatan Tenggarong Seberang), Desa Sungai Payang Ilir (Kecamatan Loa Kulu), Desa Tanjung Barukang (Kecamatan Anggana), Desa Loa Duri Seberang (Kecamatan Loa Janan), Desa Badak Makmur (Kecamatan Muara Badak), Desa Jembayan Ilir (Kecamatan Loa Kulu), dan Desa Kembang Janggut Ulu (Kecamatan Kembang Janggut).
Pada dasarnya dari semua calon desa tersebut telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024 melalui jalur kumulatif terbuka.
Hanya saja pada saat itu terdapat keterbatasan waktu sehingga pengusulan pembahasannya harus ditunda ke tahun 2025.
Pemekaran desa ini, menurut Arianto merupakan salah satu solusi strategis guna mengatasi hambatan geografis yang selama ini menjadi menghambat akses pelayanan pemerintahan.
“Jarak yang terlalu jauh menuju pusat pemerintahan menyebabkan masyarakat kesulitan mendapatkan pelayanan yang optimal,” jelasnya.
Dengan adanya pembentukan desa baru ini maka sangat diharapkan akan ada percepatan pelayanan publik serta mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Setelah ini, kita akan minta rekomendasi dari bupati dan gubernur, lalu diajukan ke Kemendagri untuk mendapatkan kode dan register,” pungkasnya.