Jurnaltoday.co – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara saat ini terus memfasilitasi penentuan terkait batas wilayah antar desa.
Upaya ini dilakukan DPMD sebagai langkah awal sebelum dilakukan penegasan batas dituangkan dalam bentuk Peraturan Bupati.
Dalam hal ini, Kabid Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, Poino, menuturkan jika fasilitasi tersebut dinilai penting dalam menjaga kejelasan administrasi dan menghindari potensi sengketa.
“Di bidang pemerintahan desa, salah satu tugas kami adalah memfasilitasi penentuan batas desa. Proses ini menjadi bagian dari langkah awal yang nantinya dituangkan dalam bentuk Peraturan Bupati,” ujarnya, Kamis (14/8/2025).
Dan salah satu kegiatan fasilitas ini telah diperoleh Kecamatan Marangkayu pada Selasa (5/8/2025).
Dalam kesempatan ini, DPMD Kukar mendampingi proses penentuan batas antara Desa Perangkat Baru dan Desa Perangkat Selatan.
Poino, berpendapat bahwa meskipun peta kabupaten sudah tersedia, perbedaan pemahaman masih sering terjadi.
“Ada sebagian wilayah yang penduduknya merupakan warga Desa Perangkat Selatan, tetapi di peta masuk ke wilayah Desa Perangkat Baru,” jelasnya.
Beberapa pihak juga terlihat hadir dalam pertemuan ini, di antaranya ada Kepala Desa Perangkat Selatan, sedangkan Kepala Desa Perangkat Baru berhalangan karena sedang melaksanakan ibadah umrah.
Atas hal tersebut, tindak lanjut masih menunggu klarifikasi di tingkat kecamatan.
“Nantinya, hasil klarifikasi itu akan kami bawa ke tingkat kabupaten agar ada kesepakatan bersama antara kedua desa,” tutur Poino.
Bila nanti kesepakatan ini telah tercapai, maka langkah selanjutnya dengan memberikan penegasan atas tapak batas di lapangan.
Nantinya proses ini akan dituangkan dalam berita acara yang menjadi dasar daripada penyusunan regulasi.
“Ya, nanti akan ada penegasan tapak batas antara desa yang bersangkutan. Setelah itu dibuat berita acara, dan berita acara tersebut menjadi bahan dalam penyusunan penetapan batas desa dalam bentuk Peraturan Bupati,” pungkasnya.
