JURNALTODAY. CO, SAMARINDA – Menjelang berlangsungnya pesta demokrasi yang akan di selenggarakan pada 14 Februari 2024 Pemerintah Kota Samarinda menerbitkan perwali yang mendapat sorotan baik dari masyarakat maupun anggota legislatif.
Seperti hal-nya Anhar anggota DPRD Kota Samarinda yang menilai seharus penerbitan perwali No 1 tahun 2024 terkait Rukun tetangga seharusnya jauh sebelum mendekati pemilu sudah diterbitkan.
“Seharusnya kalau ingin menerbitkan aturan apalagi menyangkut pemilu itu dari jauh hari, jadi misal ada ketua RT yang ingin masuk menjadi peserta pemilu itu bisa tau aturannya,” ucap Anhar, (2/02/2024).
Anhar menilai bahwa pemberhentian tersebut perlu dikaji ulang, mengingat keempat ketua RT tersebut dipecat karena menjadi peserta pemilu, baik sebagai Calon Legislatif maupun pengurus partai.
“Keempat ketua RT tersebut, yaitu Suprianto, Untung Suryan, Karmanto, dan Pinky Fi’liyan, dipecat dari jabatannya karena terlibat sebagai peserta pemilu, dua di antaranya sebagai Calon Legislatif dan dua lainnya sebagai pengurus partai,” kata Anhar.
Anhar mengkritik keputusan tersebut dengan merujuk pada aturan Peraturan Wali kota Samarinda Nomor 1 tahun 2024 dan Rukun Tetangga pasal 11 ayat 1 huruf (k), yang menyatakan bahwa syarat untuk dipilih sebagai pengurus RT adalah tidak boleh menjadi pengurus atau anggota salah satu partai politik.
Namun, ia menganggap perlu dikaji ulang, terutama karena keempat ketua RT tersebut sudah menjabat sebelum peraturan tersebut diberlakukan.
“Mereka bertugas membantu tata kelola di level bawah untuk lurah mengkordinasikan kegotongroyongan, pembinaan-pembinaan Pancasila, sehingga tidak boleh sembarang main pecat apa lagi sudah dekat pemilu,” ungkap Anhar.
Dijelaskan juga sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) Palaran, ia pun menegaskan bahwa keputusan pemberhentian ini keliru dan dapat menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat Samarinda, terlebih lagi karena dilakukan oleh pihak kelurahan.
“Ya kita berharap agar pemerintah segera meninjau kembali keputusan tersebut, menghindari terjadinya dampak yang merugikan dan adanya kesenjangan di tengah masyarakat,” pungkasnya.(ADV)