Jurnaltoday.co – Empat desa di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) segera melaksanakan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa untuk mengisi sisa masa jabatan yang lowong akibat berhalangan tetap.
Adapun desa yang akan menggelar PAW adalah Desa Makarti di Kecamatan Marangkayu, Desa Manunggal Jaya di Kecamatan Tenggarong Seberang, kemudian disusul Desa Sebuntal di Kecamatan Marangkayu serta Desa Long Beleh Modang di Kecamatan Kembang Janggut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menegaskan bahwa pihaknya turut memfasilitasi proses penjaringan bakal calon kepala desa.
“Ketika nanti dalam proses penjaringan kepala desa itu melebihi tiga orang yang mendaftar dan sudah cukup syarat dokumennya, itu akan dilakukan tes tertulis,” jelasnya.
Ia menambahkan, sistem seleksi mengombinasikan penilaian administratif dengan ujian tertulis.
“Total skor maksimal adalah 100 poin, terdiri dari 75 poin berdasarkan pengalaman, domisili, dan tingkat pendidikan, serta 25 poin dari ujian tertulis,” terang Arianto.
Lebih lanjut, ia menekankan hanya tiga peserta dengan nilai tertinggi yang berhak melaju ke tahap akhir.
“Tiga pendaftar dengan nilai tertinggi akan ditetapkan sebagai calon PAW yang berhak mengikuti proses pemilihan,” tandasnya.