Dugaan Korupsi Proyek Bandara Kolaka Utara, Laskar: Negara dirugikan 7,7 Miliar

Andi Askar, Aktivis Anti Korupsi Badan Penelitian Aset Negara

Jurnaltoday.co – Aktivis anti korupsi Badan Penelitian Aset Negara (BPAN), Andi Askar menyoroti kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara dan Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Sulawesi Tenggara atas lambannya penanganan kasus dugaan korupsi proyek pematangan (talud dan penimbun) serta penyediaan lahan bandara udara (bandara) di Desa Lametuna Kalu-Kaluku Kecamatan Kodeoha, seluas 164 Ha.

Laskar mengatakan, dugaan korupsi lahan bandara itu berdasarkan hasil temuan dan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengerjaan yang dilaksanakan oleh perusahaan PT Monodon Pilar Nusantara (MPN). Menurutnya, terdapat kerugian negara sebesar 7,7 Miliar dari total anggaran 41 Miliar rupiah.

“Kasus ini sudah ditangani Kejari Kolaka Utara dan sudah ada 12 orang saksi diperiksa, namun hingga kini belum ada ditetapkan sebagai tersangka,” kata Laskar. Selasa (14/3/2023)

Laskar menduga jika kasus itu sengaja didiamkan dan tidak diproses lebih lanjut lantaran adanya konspirasi dengan beberapa oknum di instansi pemerintahan serta adanya main mata dengan beberapa oknum aparat terkait penanganan kasus yang telah merugikan negara sebanyak 7,7 miliar rupiah.

“Saya menduga ada konspirasi dan main mata dalam proses penanganan kasus ini. Pasalnya, kasus tersebut sudah bergulir dari tahun 2022 di Kejari Kolaka Utara. Namun tertutup untuk publik dan tidak transparan dalam penanganannya, maka dari itu saya akan menyurat dan melaporkan kasus tersebut ke Kejagung dan KPK supaya secepatnya ada penetapan tersangka terkait temuan BPK RI itu,” ujarnya.

Ia berharap agar kasus tersebut memiliki kepastian hukum supaya oknum yang terduga tidak lolos dari jeratan hukum.

Bacaan Lainnya

“Kasus ini tidak memiliki kepastian hukum, jangan sampai dalam penanganan kasus tersebut ada oknum-oknum terduga pelaku yang lolos dari jeratan hukum. Sebab, dalam proyek pembangunan bandara udara kolaka utara ini terdapat beberapa petinggi kolaka utara sebagai inisiator di dalamnya” jelasnya.

Diketahui, proyek pematangan (talud dan penimbunan) dan penyediaan lahan Bandar Udara (Bandara) kolaka utara dibangun pada tahun 2020 dengan menggunakan dana APBD sebesar 41 milyar. Pelaksana proyek tersebut adalah perusahaan asal Aceh, PT Monodon Pilar Nusantara.

Hasil audit BPK dari pengerjaan proyek pematangan bandara yang itu ditemukan kerugian negara Rp 7,7 miliar dari total anggaran Rp 41 miliar. (*)