JURNALTODAY.CO, BONTANG – Polres Bontang mengungkap tindak pidana kasus asusila yang melibatkan korban anak di bawah umur. Dua korban dalam kasus ini masih berusia 13 dan 17 tahun.
Kasus pertama yaitu korban dengan usia 13 tahun yang merupakan pacar dari seorang remaja berusia 18 tahun. Perbuatan asusila keduanya pun terungkap setelah, ayah korban melaporkan pacar anaknya itu ke polisi. Pelaku yang merupakan pacar korban itu kepergok diam-diam keluar dari rumah korban melalui pintu belakang.
Sementara kasus lainnya, merupakan korban yang berusia 17 tahun. Ironisnya, sang pelaku yang merupakan remaja berusia 18 tahun rupanya telah memiliki istri siri. Hal ini pun terungkap setelah keduanya kepergok istri siri tengah berduaan di kontrakan milik korban.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengungkapkan, modus tersangka dalam melakukan perbuatan asusila tersebut dengan membujuk dan menjanjikan akan bertanggung jawab dan menikahi jika hamil.
“Tersangka ini menyelinap masuk ke rumah korban pada saat keadaan rumah sepi. Tersangka mengaku sudah melakukan persetubuhan sebanyak tiga kali,” ucap AKBP Alex Frestian dalam konferensi persnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. “Dimana Setiap Orang Yang Dengan Sengaja Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan, Atau Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya Atau Dengan Orang Lain”.
“Tersangka dapat ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 5 (Lima) Tahun Dan Paling Lama 15 (Lima Belas) Tahun Dan Denda Paling Banyak Rp. 5.000.000.000,00 (Lima Miliar),” pungkasnya.
Penulis ; Dilla